Tim Gabungan Propam Buru Polwan Cantik Briptu C, Kesalahannya Fatal

Senin, 07 Februari 2022 – 02:33 WIB
Polwan Briptu C yang dikabarkan menghilang dan meninggalkan kedinasan Polri selama 30 hari berturut-turut. Foto: Dok Instagram Forum Wartawan Polri

jpnn.com, MANADO - Polda Sulut membentuk tim gabungan dari propam untuk memburu keberadaan polwan cantik, Briptu C.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Briptu C telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

BACA JUGA: Vila dan Penginapan di Sukabumi Digerebek, Puluhan Barang Bukti Disita, Waduh!

"Polwan yang berdinas di Polresta Manado itu sudah meninggalkan kedinasan Polri sejak November 2021," jelas Kombes Jules kepada JPNN.com.

Saat ini, lanjut Jules, Briptu C masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado.

BACA JUGA: Polisi Mengungkap Pekerjaan 2 Terduga Teroris di Bekasi, Alamak!

“Dia sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021,” tambahnya.

Jules menambabkan bahwa Kapolresta Manado selaku atasan Briptu C segera mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA: Fakta Polwan Cantik Briptu C yang Hilang di Manado, Desersi 30 Hari & Terancam Dipecat

“Sebab, yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” ungkap Jules.

Dari informasi terakhir, yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Namun, apabila yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim, tetap dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Jules. (cuy/rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukang Ojek Pengkolan dan Online Bersatu Dukung Erick Thohir Sebagai Capres 2024


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler