jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengaku mendapatkan banyak aduan dan keluhan dari mahasiswa yang diputus Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pendidikan memutus KJMU dan KJP anak-anak yang tidak mampu.
BACA JUGA: Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
“Secara sengaja tidak mau memperpanjang KJMU dan KJP anak-anak orang miskin,” ucap Jhonny kepada JPNN.com, Kamis (12/12).
Dia menyontohkan ada seorang mahasiswa dari Universitas Diponegoro (UNDIP) bertempat tinggal di rusunawa, tetapi dicabut KJMU-nya.
BACA JUGA: PSI DKI Jakarta Ucapkan Selamat Kepada Pramono-Rano
Padahal mahasiswa tersebut juga berprestasi dengan IPK 4.
“Orang tuanya itu tinggal di Rusunawa, Kelapa Gading, tahun lalu kan dapat (KJMU), tiba-tiba tahun ini diputus dengan alasan dia punya mobil. Aslinya dia tidak punya mobil,” kata dia.
BACA JUGA: Pemprov DKI Menaikkan UMP Sebesar 6,5 Persen Pada 2025
Aduan lainnya datang dari mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang dicabut KJMU-nya karena disebut memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
“Dia tidak punya rumah. Katanya dia punya rumah NJOP-nya Rp 1 miliar, padahal dia ngontrak. Kok berani saya ngomong begitu? Itu tetangga saya, dia jual buah. Ibunya sekarang sakit sakitan,” tuturnya.
Politikus PDI Perjuangan itu bilang bahwa rata-rata KJMU dicabut karena data tersebut didapat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Namun, Dinas Pendidikan justru tak mengecek langsung ke lapangan kondisi para mahasiswa.
“Nah, kan harus dicek data yang didapat dari Bapenda. Disdik itu terjebak pada rutinitas yang dikasih tau sana (Bapenda), dia laksanakan,” jelas Jhonny.
Tak hanya KJMU, banyak siswa kurang mampu yang juga dicabut KJP-nya. Dari laporan yang diterima Jhonny, ada 334 anak Rusunawa Marunda, Rawa Bebek yang dicabut KJP.
Tak hanya itu, ada 93 orang siswa lainnya dari Rusunawa Penjaringan yang juga dihapuskan KJP untuk 2025.
“Salah satu ukuran sembrono dan sengaja tidak memperpamjang penerima KJP dan KJMU adalah warga miskin dan pengontrak,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi