Pemprov DKI Disarankan Menggaji Pak Ogah Pakai Dana Hibah

Rabu, 30 Agustus 2017 – 04:32 WIB
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - DPRD meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji ulang permohonan gaji untuk sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) alias pak ogah yang diusulkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan, sejauh ini keberadaan supeltas telah banyak membantu pengguna jalan.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tunda Peresmian Pak Ogah sebagai Pengatur Lalin

Sehingga ada potensi besar agar fungsi mereka ditingkatkan melalui pemberdayaan yang dilakukan kepolisian dengan didukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Artinya selama supeltas bisa dikelola dengan baik silakan saja. Pemberian gajinya menurut saya bisa saja dikaji Pemprov DKI," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/8).

BACA JUGA: Gaji Supeltas Tunggu Keputusan Gubernur DKI

Dia menyarankan agar skema pemberian gaji supeltas ini dimasukan ke dalam anggaran hibah rutin Pemprov DKI Jakarta ke TNI dan Polri.

Langkah itu bisa dilakukan apabila pemberian gaji tersebut tidak bisa dialokasikan dalam sistem penganggaran akibat terbentur aturan.

BACA JUGA: Pemprov DKI Keluhkan Antusiasme Warga Rusun Ikut Pelatihan Kerja

"Jadi bisa ditambahkan ke skema hibah itu. Menurut saya itu sudah sesuai dengan ketentuan," katanya.

Terpisah, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta lainnya, Sereida Tambunan menambahkan, dari sekian banyak supletas di lapangan, masih ada sebagian kecil dari mereka yang nakal dan justru menjadi biang keladi kemacetan.

"Karena motif mereka kan mencari uang. Ketika di jalan, mereka pasti membela yang bayar. Nah ini yang harus diatur dengan baik," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sori Ya, Ormas Tak Bisa Dapat Dana Hibah Berkali-kali


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler