Pemprov DKI Dituding Membeli Lahan di Jakbar yang Cacat Administrasi

Jumat, 04 Agustus 2023 – 07:07 WIB
Taman Kumbang Sereh di area lahan Puri Gardenia, Jakarta Barat. Foto: dokumentasi kuasa hukum ahli waris Achmad Benny

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut melakukan melakukan pembelian lahan yang tak sesuai prosedur.

Pembelian lahan tersebut di area pemukiman Puri Gardenia II  RT 007 RW 001 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

BACA JUGA: 2 Pekerja Proyek Tertimbun Galian Tanah di Duren Sawit, 1 Tewas, Polisi Bergerak

Kuasa hukum keluarga ahli waris Achmad Benny Mutiara, Madsanih Manong mengatakan ditemukan keanehan dalam pembelian lahan yang diduga cacat administrasi tersebut.

Lahan yang dibeli Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI masih dalam klaim atau sengketa antara pihak pengembang perumahan Puri Gardenia II dengan beberapa ahli waris salah satunya Achmad Benny Mutiara.

BACA JUGA: Pemprov DKI Bantah Heru Budi Ganti Nama JakLingko yang Diinisiasi Anies

Madsanih menuturkan berdasarkan surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI, ada hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI diketahui bahwa sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian dari SIPPT 1910-1.711.5 Tahun 1992 atas nama PT Tamara Green Garden.

Pihak pengembang dalam hal ini PT Tamara Green Garden harus menyerahkan lahan fasos fasumnya kepada Pemprov DKI. 

BACA JUGA: Mahasiswa Terjerat Kabel Fiber Optik di Jaksel, Pemprov DKI Didesak Bertanggung Jawab

“Kondisi lahan tersebut masih dalam klaim atau sengketa antara pihak pengembang perumahan Puri Gardenia II dengan beberapa ahli waris salah satunya Achmad Benny Mutiara,” ucap Madsanih dalam keterangannya, Kamis (3/8).

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jamarta membeli lahan seluas 6.312 meter persegi senilai Rp 54.573.800.000. Padahal, lahan itu merupaka fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rp 131.182.150.000 pada 2018.

Seharusnya, kata Madsanih, pihak pengembang menyelesaikan dahulu persoalannya dengan para ahli waris pemilik lahan yang dijadikan fasos fasum, tetapi  malah menjual kepada pihak Dinas Pertanaman dan kehutanan Pemprov DKI.

Hal itu tercantum pada Surat Pelepasan Hak (SPH) yang ditandatangani di depan notaris Emilia Retno Trahutami Sushanti pada 20 September 2018.

"Ini sangat Aneh dan terlalu dipaksakan seharusnya Dinas Pertanaman dan Hutan Kota DKI dalam membeli lahan warga harus berstatus 'clean and clear' baru bisa dijadikan aset," jelasnya.

Selain itu, kejanggalan lain dalam pembelian lahan tersebut adalah  keterangan petunjuk di dalam sertifikat SHGB Nomor 16008 dan 16007 yang dijual ke Pemprov DKI oleh pengembang Perumahan Puri Gardenia II yang tertulis "terhadap bidang tanah yang direncanakan fasos atau fasum harus diserahkan berikut konstruksinya kepada Pemprov DKI tanpa ganti rugi".

Namun, kenyataannya yang terjadi Dinas Pertanaman dan Hutan Kota tetap membeli atau pengadaan lahan untuk RTH yang berlokasi perumahan Puri Gardenia  II Rt 007 RW 001 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kejanggalan lainnya, lanjut Madsanih, yaitu dalam proses pembelian lahan tersebut tidak adanya proses apresial yang dilakukan pihak KJPP sebagai salah satu syarat pengadaan lahan oleh Pemprov DKI. 

Untuk saat ini, kondisi di lokasi telah terbangun Taman Maju Bersama (TMB) Pegadungan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat.

“TMB Pegadungan ada dua lokasi saling berdampingan yaitu Taman Irigasi Pegadungan dan Taman Kumbang Sereh. Tanah yang diduga menjadi lokasi Pemprov DKI beli lahan sendiri adalah Taman Kumbang Sereh,” tutur Madsanih.

Saat dikonfirmasi, staf Biro Hukum Pemprov DKI membenarkan telah terjadi pembelian lahan yang dimaksud.

Menurut dia, saat ini persoalan tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Untuk beberapa penjelasan detail kami tidak bisa berikan secara rinci, tetapi yang jelas kami  telah membeli lahan tersebut," ucap Mindo. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler