jpnn.com - JAKARTA - Berakhirnya kerja sama Pemprov DKI dengan PT Godang Tua Jaya tampaknya tinggal menunggu waktu. Pihak Dinas Kebersihan DKI saat ini tengah menggodok surah pemberitahuan tertulis kepada pengelola TPST Bantar Gebang tersebut.
"Sedang diproses suratnya,” kata Isnawa, Kamis (14/7).
BACA JUGA: Ahok: Ini Bukan Persoalan Cengeng, Tapi Proses Hukum
Sebelumnya, PT GTJ telah memperoleh surat peringatan pertama atau SP-1 pada 25 September 2015. Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Kadis Kebersihan DKI Ali Maulana.
Dalam SP-1 tersebut, Pemprov DKI memberikan waktu kepada pengelola sampah DKI untuk membenahi sejumlah komitmen yang dianggap menyalahi kesepakatan dalam 60 hari kerja. PT GTJ dituding melanggar dalam membenahi sistem gasifikasi sampah dan landfill gas.
BACA JUGA: Tiga Jam! Bareskrim Periksa Ahok soal Lahan Cengkareng
Kemudian pada 30 Oktober 2015, PT GTJ memberi tanggapan terhadap tudingan tersebut ke Pemprov DKI. Kemudian pada 27 November 2015, GTJ justru mendapat SP-2 dari DKI. Surat itu, ditandatangani oleh Kadis Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji. SP-2 itu pun, pihak PT GTJ telah memberi tanggapannya lewat pengacara mereka, Yusril Ihza Mahendra.
Terakhir, penerbitan SP-3 terjadi pada Selasa 21 Juni 2016 lalu yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji. (rmol/dil/jpnn)
BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Siap Buka-bukaan di Pengadilan Soal Duit Pengembang
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPJ: Adhyaksa Calon Gubernur yang Menguntungkan Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi