JAKARTA - Menurunnya jumlah pendatang ke Jakarta pada setiap musim mudik lebaran tak mengurangi semangat pemda DKI Jakarta menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK)Ditengah ketegangan menanti ledakan arus balik, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sudah mematangkan rencana OYK
BACA JUGA: Kecewa Foke Tak Beri Angpao
Menurut rencana, OYK akan digelar Pemda Pemprov DKI pada H+7."Kita pastikan, operasi akan kami gelar pada H+7," kata Gubernur yang akrab dipanggil Bang Foke itu
BACA JUGA: Diduga Epilepsi Tewas Kecebur Empang
"Bagi pendatang baru yang tidak memiliki keahlian apa pun, harus bersiap-siap dipulangkan," kata Foke menegaskan.Ini memang bukan peringatan pertama yang disampaikan Foke
BACA JUGA: Ancol dan Ragunan Banjir Pengunjung
Hingga kini, pernyataan Foke memang belum berubahSekalipun ia menyatakan, ada kecenderungan menurun pendatang baru yang datang ke wilayah kekuasaannya.Dalam sosialisasinya, pemprov DKI sudah menyebar brosur persyaratan administrasi bagi para pendatang yang ingin mengais rezeki ke Ibu KotaPemerintah Pemprov DKI mengimbau kepada para pemudik agar diberikan brosur tentang sosialisasi larangan pindah ke Jakarta tanpa persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
“Bahkan dalam setiap kesempatan, saya selalu bilang kepada pemudik, jangan terlalu mudah mengajak sanak saudara, kerabat dan tetangga di daerah untuk mengadu nasib di JakartaKarena ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk bekerja di JakartaMudah-mudahan langkah itu efektif untuk menekan jumlah pendatang baru,” kata Foke.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI, Franky Mangatas Panjaitan, menilai OYK cukup efektif menekan jumlah penduduk ilegal yang tidak memunuhi syarat untuk tinggal di JakartaHal itu tercermin dalam kurun waktu lima tahun terakhir jumlah pendatang baru terus mengalami penurunan.
Misalnya, tahun 2004 sebanyak 190.356 jiwa, tahun 2005 sebanyak 180.767 jiwa, tahun 2006 sebanyak 124.427 jiwa, tahun 2007 sebanyak 109.617 jiwa dan 2008 menurun cukup signifikan menjadi total 88.473 jiwaSesuai dengan ketentuan yang termaktup dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4/2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, mereka yang kedapatan tidak memiliki identitas untuk tinggal di DKI dapat diancam sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta(aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Remisi Lebaran
Redaktur : Tim Redaksi