Pemprov DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi kepada Habib Rizieq, Menantunya Merespons Begini

Minggu, 15 November 2020 – 17:13 WIB
Menantu Habib Rizieq Syihab Muhammad Alatas usai nyoblos bareng sang istri. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi denda kepada Habib Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Denda yang dijatuhkan sebesar Rp 50 juta dan sudah langsung dibayar oleh pihak bersangkutan.

BACA JUGA: Pacaran di Gedung Kosong, Mengaku Cuma Foto-Foto, Ternyata

Salah satu anggota keluarga Habib Rizieq, Hanif Alatas mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait denda dari Satpol PP DKI Jakarta.

"Kami memaklumi adanya sanksi itu, meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tetapi antusias terlalu besar,” kata pria yang diketahui sebagai menantu Habib Rizieq itu, Minggu (15/11).

BACA JUGA: Suami Selingkuh Saat Istri Hamil 7 Bulan, 3 Kali Check-In di Hotel, Sungguh Terlalu!

Dia pun memastikan denda itu sudah dibayar secara tunai oleh pihak keluarga Habib Rizieq.

"Teknisnya, detailnya, saya rasa enggak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar,” kata Hanif.

BACA JUGA: Habib Rizieq Langsung Bayar Denda Rp 50 Juta kepada Anak Buah Anies Baswedan

Namun, dia tidak memerinci berapa denda yang dibayar, apakah maksimal Rp 50 juta atau tidak.

“Maksimal Rp 50 juta ya, saya juga enggak tahu detailnya berapa, tetapi maksimal 50 tadi,” imbuh Hanif.

Lanjutnya menerangkan, ke depan pihaknya akan terus membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

Bahkan, FPI terus melakukan aksi kemanusiaan membantu warga terdampak pandemi.

“Dari bidang kemanusiaan FPI sendiri membantu tim medis dari berbagai rumah sakit untuk penanganan Covid-19, disinfektan di perumahan, permukiman warga, jadi kami sangat fokus. Bahkan, Habib Rizieq memantau langsung penanganan Covid ini dari Saudi aejak awal,” kata Hanif.

Habib Rizieq Shihab diberikan denda karena telah menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu 14 November.

Dalam kegiatan itu, massa yang hadir begitu banyak sehingga melanggar protokol kesehatan. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler