jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pendaftaran KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) hingga 24 Maret 2024.
Hingga kini, tercatat 11.470 orang sudah mendaftar program bantuan pendidikan untuk tingkatan perguruan tinggi tersebut.
BACA JUGA: 771 Penerima Dihapus dari KJMU, Termasuk Anak PNS dan Pegawai BUMN
"Pendaftaran calon penerima KJMU yang dibuka secara daring diperpanjang hingga tanggal 24 Maret 2024 dari sebelumnya tanggal 15 Maret 2024," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (16/3).
Menurut dia, hingga Jumat (15/3), sebanyak 11.470 orang sudah mendaftar KJMU melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.
BACA JUGA: Sentil Heru Budi soal KJMU, DPRD DKI: Dulu Zaman Anies Enggak Begitu
Setelah pendaftaran ditutup, Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi calon penerima KJMU.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, sebanyak 624 penerima KJMU 2023 dinyatakan tidak sesuai.
BACA JUGA: Polemik Pencabutan KJMU, Anies Bilang Beasiswa Harus Diberikan dengan Nilai Besar
Adapun tiga kriteria yang digunakan dalam verifikasi, yakni padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.
Selanjutnya, berdasarkan pekerjaan kepala keluarga penerima KJMU.
Disdik DKI Jakarta secara bertahap melakukan pengecekan ulang dari data Disdukcapil.
Sejauh ini, sudah dilakukan pengecekan data 325 orang.
Sementara, 299 orang lainnya akan dilakukan di pengecekan selanjutnya.
"Dari 325 orang yang sudah dicek, terdapat 31 mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Disdukcapil, sedangkan 294 orang tidak mengakui/menyanggah," ungkap Purwosusilo.
Menurut dia, sebanyak 294 orang yang menyanggah tersebut diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen sanggahan pada Senin (18/3).
Disdik DKI juga sudah memanggil mahasiswa tersebut untuk dilakukan tahapan validasi, verifikasi kembali dan survei ke lapangan guna mengecek kebenarannya hingga tuntas.
Selain dari data Disdukcapil, Pemprov DKI Jakarta telah mendapatkan hasil verifikasi kampus.
Hasilnya, sebanyak 101 orang dinyatakan lulus kuliah, dan 29 lainnya memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak memenuhi standar. Adapun mahasiswa yang sudah lulus dan IPK di bawah standar ini tidak akan terdaftar lagi di tahap 1 tahun 2024.
Pendaftar KJMU Tahap 1 Tahun 2024 akan dilakukan verifikasi oleh sekolah asal untuk memastikan telah memenuhi persyaratan lulusan sekolah menengah di DKI Jakarta maksimum tiga tahun yang lalu. Pengecekan melalui sistem pada 4-24 Maret.
Lalu, secara paralel juga dilakukan verifikasi oleh perguruan tinggi melalui sistem pada 4-28 Maret untuk memastikan mahasiswa tersebut tidak melanggar larangan yang diatur dalam regulasi KJMU. Kemudian, Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi final melalui sistem pada 1-5 April 2024. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi