jpnn.com, JAKARTA - Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan aturan izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan itu tertuang dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang diteken oleh Teguh pada 6 Januari 2025.
BACA JUGA: Harvey Moeis & Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS, Pemprov DKI Angkat Bicara
Yang cukup menarik perhatian adalah dal Pasal 4 di pergub tersebut mengatur syarat pemberian izin bagi ASN yang ingin mempunyai istri lebih dari satu atau poligami.
“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” bunyi Pasal 4 ayat 1.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
ASN yang tidak meminta izin dari perjabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 akan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut isi Pasal 4 dalam Pergub tersebut:
BACA JUGA: Pemprov DKI Cabut Bantuan untuk Ratusan Siswa, Anggota DPRD Geram
1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib
memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
4. Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (1), ASN yang hendak berpoligami juga harus memberikan alasan. Salah satunya karena istri mengidap penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau cacat fisik.
Berikut isi Pasal 5 ayat (1):
1. Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. alasan yang mendasari Perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh)
tahun Perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri
dan para Anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan;
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (2), ASN tidak diizinkan berpoligami jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut olehnya.
Berikut isi lengkap Pasal 5 ayat (2):
2. Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut
Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat;
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi