jpnn.com - JPNN.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik tak kaget Pemprov DKI kalah menghadapi gugatan korban penggusuran Bukit Duri. Menurutnya, kekalahan itu akibat dari ulah Gubernur Basuki T Purnama yang sering menabrak prosedur.
Politikus Gerindra ini melihat hal yang sama di kasus pencopotan Retno Listyarti sebagai Kepala SMA Negeri 3 Jakarta. Dalam kasus itu Pemprov DKI juga dinyatakan melakukan kesalahan oleh Mahkamah Agung.
BACA JUGA: 10 Ribu Kader Gerindra Siap Menangkan Anies-Sandi
"Ahok lawan kepala sekolah saja kalah. Kalau kalah artinya apa? Ya yang dilakukannya salah," kata Taufik saat ditemui di kawasan Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/1).
PTUN diketahui mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemprov DKI melalui Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Gerindra Malu Pernah Usung Bupati Tukang Selingkuh
Majelis hakim membatalkan SP 1, 2, dan 3 tersebut karena dinilai melanggar undang-undang.
"Wajar kalah. Karena memang yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Melanggar aturan," ujar Taufik.
BACA JUGA: Ahok Tak Mau Tebing Ciliwung di Lenteng Agung Dibeton
Adapun kawasan Bukit Duri sudah digusur pada September 2016. Rumah-rumah warga yang memenangi gugatan sudah rata dengan tanah.
Karena penggusuran sudah dilakukan, Pemerintah DKI diketahui wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri. (prs/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Tak Keberatan Beri Ganti Rugi ke Warga Bukit Duri
Redaktur & Reporter : Adil