jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi pendampingan dan hak-hak lainnya kepada korban pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
BACA JUGA: Merendahkan Martabat PNS, Blessmiyanda Dicopot dari Jabatannya, TPP Dipotong 40%
"Kami menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Sigit memastikan bahwa korban juga bakal mendapat perlindungan dan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA: Cari Bukti Suap AKP Stepanus, Rumah Azis Syamsuddin Diobok-obok KPK
"LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan," ujar Sigit.
Dalam kasus itu, Inspektorat DKI Jakarta telah memutuskan Blessmiyanda bersalah atas kasus pelecehan seksual tersebut. Konon, korbannya adalah PNS di BPPBJ.
BACA JUGA: Fajar Mudik Malam Hari, Lewat Jalan Tikus, Lolos Sampai Kampung, Dimasukkan di Rumah Angker
Atas kasus asusila itu, Blessmiyanda dikenakan sanksi berat, yakni dibebastugaskan dari jabatannya.
"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan, lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) selama 24 bulan sebesar 40 persen," ujar Sigit. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi