jpnn.com - JAKARTA PUSAT - Keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan lelang jabatan kepala sekolah segera terwujud. Pada 26 November, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI akan mengadakan tes tahap pertama untuk seluruh calon kepala sekolah peserta lelang jabatan.
Kepala BKD I Made Karmayoga menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mematangkan pelaksanaan tes tersebut. Sosialisasi ke seluruh sekolah pun terus dijalankan. Terutama mengenai ketentuan dan peraturan tentang siapa saja yang berhak mengikuti lelang jabatan kepala sekolah tersebut.
BACA JUGA: 3 Hari, 1.000 Kendaraan Ditilang
"'Tugas kami (BKD) hanya mempersiapkan tes dan lelang. Yang lain urusan dispendik. Makanya, kami putuskan tanggal segitu (26 November)," ujarnya kepada Jawa Pos di balai kota Jumat (1/11).
Sebelumnya, lelang jabatan direncanakan untuk kepala SMA. Namun, kali ini BKD memutuskan lelang kepala SMA bersamaan dengan SMK. Sebab, sistem dan prosedur yang bakal dipakai dalam lelang dua jenjang sekolah tersebut tetap sama. Apalagi, BKD juga akan disibukkan dengan kegiatan lain. Salah satunya mengevaluasi hasil lelang camat dan lurah yang rencananya dilaksanakan Desember.
BACA JUGA: Tiga Hari, 1.000 Kendaraan Ditilang
''Dibarengin saja lah (SMA dan SMK). Kami hanya fokus untuk SMA dan SMK. SMP dan SD nanti menyusul," jelasnya.
Meski begitu, Made belum mau menjelaskan kapan perhelatan tes berikutnya. Yang jelas, lanjut dia, materi tes pertama hanya meliputi psikotes seperti yang dilakukan saat lelang camat dan lurah beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Lomba Sopir Teladan, Jokowi Sindir Metromini
Tes tahap selanjutnya adalah uji kompetensi diri dan kemampuan memimpin lembaga pendidikan. "Itu dulu (tes tahap pertama). Tes kedua dan berikutnya akan kami sampaikan. Yang jelas tidak sampai tahun depan," ungkap Made.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam lelang jabatan kepala sekolah. Hal itu berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 dan Peraturan Menparmenpan Nomor 21 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa kepala sekolah harus punya sertifikat.
"Saat ini banyak guru yang sudah memiliki sertifikat kepala sekolah, tapi belum jadi kepala sekolah. Nah, mereka kami anjurkan untuk ikut lelang," papar Taufik.
Pedoman dan acuan lelang akan dikoordinasikan dengan inspektorat, BKD, Biro Hukum, Biro Ortala, Biro Kesman, dan SKPD terkait yang lain. Tiga komponen bagi calon kepala sekolah meliputi guru yang sudah menjadi anggota PNS di lingkungan pemprov, punya sertifikat, dan kepala sekolah yang saat ini menjabat.
"Untuk PNS golongan 3C, usia kurang dari 56 tahun dan berpengalaman mengajar lebih dari 5 tahun," tegas Taufik. (fai/oni/c15/bh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Tindak Pemeras Pelanggar Jalur Transjakarta
Redaktur : Tim Redaksi