jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bersedia mengizinkan resepsi pernikahan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, hingga kini pihaknya masih mengkaji aturan mengenai resepsi pernikahan.
BACA JUGA: Masuk PSBB Transisi, TMII Kembali Bergairah
Sementara masa PSBB Transisi akan berakhir pada 25 Oktober mendatang. Meski demikian, sudah ada pelonggaran pada masa PSBB Transisi.
"Sejauh ini semua ada pelonggaran, hanya beda di kapasitas. Ada yang 50 persen ada yang 25 persen. Sudah luar biasa kemajuannya," kata Riza kepada wartawan, Kamis (22/10).
BACA JUGA: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Sebut Indonesia Lemah Dalam Hal Ini
Namun, Ariza -panggilan akrabnya- menilai resepsi pernikahan memiliki tingkat risiko tinggi dalam penularan Covid-19. Sebab, ada potensi kerumuman dalam resepsi pernikahan.
"Potensi interaksi bertambah. Potensi orang kerumunan juga bertambah. Pada akhirnya potensi penyebaran juga bertambah," ujar Ariza.
BACA JUGA: Ingat, Selama PSBB Resepsi Pernikahan Dilarang
PSBB Transisi yang berlangsung sejak 12 Oktober akan berakhir pada 25 Oktober 2020. Terdapat pengurangan aturan yang sebelumnya berlaku pada PSBB Total.
Dalam masa PSBB Transisi saat ini, Pemprov DKI hanya mengizinkan warga menggelar akad nikah dengan protokol kesehatan ketat. Jumlah orang yang berkumpul pun dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat.(mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi