jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan tiga lokasi yang bisa dipakai untuk aksi unjuk rasa. Meski demikian, Pemprov masih memberikan kebebasan bagi demonstran untuk melakukan aksi di tempat lain.
Tiga lokasi yang disediakan oleh Pemprov DKI adalah Parkir Timur Senayan, Alun-alun demokrasi DPR/MPR, dan silang selatan Monas. Hal ini diatur di dalam Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Pastikan Pembangunan Sirkuit Internasional
"Nah saya berfikir paling tiga tempat. Nah kalau kamu mau demo di tempat lain ya silakan," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/11).
Meski demikian, para demonstran tidak boleh membuat macet pada saat melakukan aksi unjuk rasa. Mereka tidak boleh melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana, tempat ibadah, dan tempat sekolah.
BACA JUGA: PERINGATAN: Buang Sampah Sembarangan, Mau Bayar Denda 500 Dolar AS atau Kerja Sosial Sapu Jalan?
"Terus negonya gimana? Saya siapin Balai Kota kalau kamu mau datang, mau ketemu wartawan, kamu pengin diskusi," ujar Ahok. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Atasi Kemacetan Saat Aksi Demonstrasi, Polisi Gandeng Dishub dan Organda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Tahu Apa Respons Polda Metro soal Pergub Unjuk Rasa?
Redaktur : Tim Redaksi