TANGERANG - Pabrik peleburan baja, PT Sanex Steel Indonesia di Milenium Industrial Estate, Jalan Syech Nawawi, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, dituding mencemari lingkungan sekitarBadan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang menemukan limbah udara, gas, asap dan debu/partikulat yang belum terkelola sesuai ketentuan
BACA JUGA: Pabrik Baja Cemari Lingkungan
Selain itu pabrik baja ini juga tidak melakukan uji emisi secara rutinKarena itu PT Sanex, dituding melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup
BACA JUGA: Warga Bantaran Rel akan Direlokasi
Terkait tudingan pelanggaran itu, BLH Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat teguran dan peringatan II terhadap perusahaan tersebutDalam suratnya Endang juga mengatakan agar perusahaan ini mematuhi aturan
BACA JUGA: Bogor Batasi Jam Operasi Truk
”Surat peringatan ini wajib saudara perhatikan untuk menghindari sanksi atau tindakan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ancam Endang dalam surat yang ditembuskan ke Bupati Tangerang yang juga diterima INDOPOS (Group JPNN)Haryono, warga sekitar mengatakan kepulan asap pabrik baja itu mencemari udara, selain membumbung hitam juga mempengaruhi pernafasanWarga sudah berkali-kali protes namun tidak digubris”Selain bising, asap tebal membumbung warga banyak sesak nafas,” terangnya
Menanggapi tudingan mencemari lingkungan dan peringatan BLHD Kabupaten Tangerang, Direktur PT Sanex Steel, Said Tetlageni dihubungi wartawan mengatakan memang telah menerima surat peringatan tersebut”Kami sedang benahi, dan sedang dalam proses Amdal (Analisa dampak lingkungan),” terangnya kepada wartawan kemarin(gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Pasar Tradisional Mengenaskan
Redaktur : Tim Redaksi