Pemprov DKI Siapkan Regulasi untuk Menjerat Pengguna Otoped Listrik

Selasa, 12 November 2019 – 21:22 WIB
Pengguna GrabWheels yang melintasi jalur lalu lintas tanpa menggunakan helm pengaman di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019). Foto: ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal membatasi penggunaan otoped listrik di jalanan ibu kota. Saat ini Dinas Perhubungan tengah menggodok regulasi kendaraan listrik tersebut.

"Diharapkan regulasinya selesai bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi ANTARA, Selasa (12/11).

BACA JUGA: DPRD DKI Minta Anak Buah Anies Tanam Pohon Kurma di Trotoar

Nantinya regulasi tersebut dapat menjerat para pengguna skuter listrik yang nakal mengoperasikan kendaraan itu di trotoar dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) seperti dalam unggahan akun media sosial @binamargadki.

"Mereka bisa kena sanksi nanti kalau regulasinya sudah rampung," kata Syafrin.

BACA JUGA: Anies Baswedan Sebut 2 Kriteria Cawagub DKI Jakarta yang Diinginkannya

Sembari menunggu regulasi otopet listrik selesai dalam pembahasan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan tindakan preventif dengan mengerahkan petugasnya mengimbau masyarakat di sekitar JPO agar tidak mengoperasikan skuter listrik di fasilitas untuk pejalan kaki itu.

"Jadi kami akan larang pengguna skuter listrik yang mau ke JPO dan trotoar. Petugas Dishub dan Satpol PP ditugaskan setiap hari di dekat JPO- JPO," kata Syafrin.

BACA JUGA: BUMD Minta Tambahan Modal, DPRD DKI: Audit Dulu Keuangannya

Tindakan preventif lainnya yang dilakukan Dishub DKI adalah berkoordinasi dengan Grab yang menyediakan layanan penyewaan skuter listrik di Jakarta.

"Kami sudah panggil Grab, sudah diskusi, di mana kami sudah sampaikan bahwa skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu mengganggu pejalan kaki. Bahkan kami larang mereka beroperasi di HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor)," kata Syafrin.

Meski mengeluarkan larangan namun Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperbolehkan masyarakat menggunakan layanan skuter listrik itu di area Gelora Bung Karno yang memiliki jalur khusus untuk berolah raga.

Syafrin juga mengatakan jika skuter listrik itu melewati jalur arteri maka pengguna wajib menggunakan jalur sepeda dan tidak boleh menggunakan badan jalan raya. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler