jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar penertiban di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (19/9).
Total, sebanyak 41 unit ditindak petugas gabungan dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Satpol PP DKI, Wali Kota Jakarta Utara, Polsek Cilincing dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI.
BACA JUGA: Penertiban Pedagang Hewan Kurban Ricuh, Ini Kata Wakil Ketua DPRD DKI
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji menyatakan, penertiban difokuskan di cluster B Rusunawa Marunda. Hasilnya, sebanyak 27 unit hunian disegel. Sedangkan 14 unit hunian digembok karena penghuninya tidak bisa menunjukan surat perjanjian sesuai kartu tanda penduduk.
“Totalnya ada 41 unit yang kami tindak,” kata Ika kepada wartawan, Senin (21/9).
BACA JUGA: Makin Rame, Fadli Zon Masuk Bursa untuk Lawan Ahok
Ika menjelaskan, penertiban di Rusunawa Marunda melibatkan sekitar 100 orang personel gabungan. “Gabungan dari Satpol PP, Polsek Cilincing, Wali Kota, dan Dinas Dukcapil,” ucap Ika.
Sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, para penghuni rusunawa milik DKI yang belum mengantongi SP dan KTP sesuai domisili rusun harus diusir. “Yang berhak menempati unit rusun harus yang memiliki SP dan KTP sesuai domisili rusun,” ujar Ika. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Haji Lulung: Aku tak Mau Diadu Lagi Sama Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Siap Usung Adhyaksa, Ini Syaratnya
Redaktur : Tim Redaksi