Pemprov DKI Tetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru Sebagai Kawasan Cagar Budaya

Rabu, 21 September 2022 – 14:34 WIB
Kompleks Jalan Pasar Baru yang ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, Rabu (21/9). Foto: Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta.

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai kawasan cagar budaya. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao juga sebagai benda cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan  Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta.

BACA JUGA: Liff Toko Gorden di Pasar Baru Jatuh, 1 Karyawan Tewas, Begini Kronologinya

"Penetapan Kompleks Pasar Baru sebagai situs cagar budaya disebabkan bangunan pada kawasan ini memiliki struktur yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu,” ucap Iwan, Rabu (21/9).

Menurut dia, Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang berkembang sejak awal abad ke-19.

BACA JUGA: Alasan Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Hingga 15 Desember

Di dalam Kompleks Jalan Pasar Baru, terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya. 

Adapun, benda cagar budaya Batu Penggilingan berjumlah 6 batu tebu yang berada di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Lewat Kumpul Jagoan, Bank Jago Beri Edukasi Komunitas Pesepeda Jakarta

“Benda tersebut sudah ada sejak abad ke-17 dan merupakan cikal bakal perkembangan industri gula tradisional di Indonesia,” kata dia.

Nama 'Penggilingan' juga diadopsi menjadi nama daerah tempat batu tersebut berada. 

Sementara, Prasasti Padrao yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya merupakan koleksi dari Museum Nasional Indonesia.

Batu Padrao memiliki ketinggian sekitar 2,5 meter dan punya 4 sisi, tetapi hanya dua sisi yang tampak ada inskripsinya.

Dua bagian lain tidak memiliki inskripsi. Hanya saja memiliki pahatan yang kemungkinan besar dibuat oleh tangan manusia.

Prasasti yang dibuat pada 1522 ini merupakan penanda khas bangsa Portugis di setiap wilayah yang dikunjungi.

“Prasasti ini juga merupakan bukti kehadiran awal bangsa Eropa di wilayah Kerajaan Padjajaran dan menunjukkan sikap keterbukaan kerajaan di nusantara kepada setiap pendatang,” tambahnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler