jpnn.com - PEKANBARU - Pasca dianulirnya usulan Daerah Otonom Baru (DOB) dari Provinsi Riau oleh pemerintah pusat dengan adanya perubahan Undang-Undang (UU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta kepada daerah-daerah yang sudah menuntaskan persyaratan untuk kembali menyiapkan pengusulan ulang.
Menurut Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau Andry Sukarmen, terkait rencana pembentukan DOB harus disesuaikan dengan UU Nomor 23 tahun 2014. Sehingga usulan yang sudah pernah disampaikan baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi atau sampai ke pusat, harus dilengkapi lagi dari awal.
BACA JUGA: Penjual Oplosan Daging Celeng Dilepas
"DOB memang harus diusulkan dari nol lagi, persyaratannya tidak ada perubahan. Hanya saja memang harus dimulai ulang lagi, silahkan konsultasikan dan penuhi persyaratan-persyaratannya,’’ kata Andry seperti dilansir Riau Pos (Grup JPNN.com), Senin (27/10).
Disinggung mengenai rencana usulan daerah mana yang sudah berkonsultasi, diungkapkan Andry, dari pemekaran Kabupaten Indragiri Utara, sebagai pecahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah berkonsultasi.
BACA JUGA: Mobil Jatuh ke Jurang, Dua Tewas
"Pekan lalu ada dari Indragiri Utara yang berkonsultasi. Kita dorong seluruh daerah untuk dapat mengkomunikasikan terkait rencana-rencana pembentukan DOB ke provinsi,’’ tambahnya.
Menurut Pemprov Riau melalui Biro Tapem, memang persyaratan pembentukan DOB hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja nanti tidak dibawa ke DPR RI lagi, namun hanya sampai pada tingkat Kemendagri RI.
BACA JUGA: Larung Sesaji Puncaki Suroan
"Ada aturan kalau semua tahapan terpenuhi, boleh dijalankan daerah penyiapan sementara selama tiga tahun, untuk kemudian baru disahkan menjadi DOB," sebutnya.(egp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendak ke Pasar, Temukan Bayi Membusuk di Ransel
Redaktur : Tim Redaksi