Pemprov Ini Mendorong Pemerintah Pusat Mengangkat Tenaga Honorer jadi PPPK

Jumat, 08 Juli 2022 – 16:01 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi mendorong Pemerintah Pusat mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. (Antara/Muhamad Hanapi)

jpnn.com, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi memberi saran kepada pemerintah pusat terkait rencana penghapusan honorer. 

Pemprov Jambi mendorong pempus mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

BACA JUGA: Daerah Ini Setop Merekrut Tenaga Honorer

Dengan pengangkatan menjadi PPPK, maka pada saat penghapusan tenaga honorer nanti, tidak menimbulkan angka pengangguran tinggi. 

“Kami berharap dengan pemerintah pusat agar tenaga honorer itu didorong ke PPPK, termasuk tenaga honorer di kabupaten kota," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman di Jambi, Jumat (8/7). 

BACA JUGA: Pak Wabup Tak Tertarik Honorer Diangkat jadi PPPK, Pengin Tahu Alasannya? Oalah

Menurut Sudirman, jika tenaga honorer dihapus maka akan berdampak pada angka pengangguran yang makin tinggi. 

Sehingga bisa membuat angka kemiskinan makin besar.

BACA JUGA: 299 Guru di Sorong Diangkat Sebagai PPPK, Dapat Hak yang Sama Seperti PNS

Namun, untuk menjadikan honorer sebagai PPPK tidak semudah yang dibayangkan. 

Pasalnya, ketika ini direalisasikan, kemampuan daerah dan Pemprov Jambi untuk menggaji mereka masih belum mampu.

Hal tersebutlah yang menjadi kendala saat ini.

Sebab, standar gajinya sama dengan aparatur sipil negara (ASN) lain seperti pegawai negeri sipil (PNS), dan disesuaikan dengan golongannya. 

Dihapusnya tenaga honorer berdasarkan aturan dan peraturan pemerintah, yakni PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pemerintah dilarang untuk merekrut atau mengangkat honorer atau tenaga kontrak lainnya seperti pegawai tidak tetap (PTT). 

Berjalannya waktu, PP Nomor 48 tahun 2005 direvisi menjadi PP Nomor 49 Tahun 2018, yang membolehkan untuk mengangkat honorer.

Pemerintah memedomani regulasi dan aturan pada PP 48 Tahun 2005.

“Ini jadi alasan pemerintah menghapus tenaga honorer, katanya.

Sementara, dari PP Nomor 49 Tahun 2018 memperbolehkan untuk mengangkat honorer yang diatur dalam jangka waktu lima tahun. 

Sehingga pada 2023 mendatang, honorer ditiadakan.

"Kalau tidak memeedomani ini, pemerintah pusat akan memberikan sanksi. Jadi, ini alasannya tenaga honorer dihapus," kata Sudirman. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler