Pak Wabup Tak Tertarik Honorer Diangkat jadi PPPK, Pengin Tahu Alasannya? Oalah

Kamis, 07 Juli 2022 – 19:51 WIB
Massa Honorer K2 menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10). Mereka menuntut agar diangkat menjadi PNS. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia menyodorkan solusi sebagai antisipasi penerapan kebijakan penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023 mendatang.

Era Era Hia mengusulkan agar honorer yang ada sekarang diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA: Batal Demo, Ketua Guru Lulus PG PPPK 2021: Alhamdulillah, Kami Bahagia Sekali

Dia tidak tertarik mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Alasanya, karena pemda harus menanggung sebagian besar gaji PPPK serta tunjangannya.

BACA JUGA: Honorer Dihapus, Wabup Era Sodorkan Solusi, Non-ASN Pasti Gembira Ria

Dia menyebutkan Pemerintah Kabupaten Nias Barat memiliki 3 ribu honorer dengan berbagai strata pendidikan dan usia.

Mereka mengisi ruang-ruang kosong di lintas instansi.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Komjen Agus Andrianto Kasus Anak Kiai di Jombang, Keras! Siap-siap Saja

"Honorernya kami gaji Rp 1 juta per bulan. Mereka ada yang di bawah 35 tahun maupun di atas itu," kata Wabup Era kepada JPNN.com, Kamis (7/7).

Dia menegaskan, urusan usia sebenarnya tidak bisa lagi dijadikan pertimbangan oleh pemerintah ketika menerbitkan SE MenPAN-RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pusat dan Daerah.

Maksudnya, kebijakan penghapusan tenaga honorer mestinya dibarengi dengan perubahan regulasi yang meniadakan batas usia honorer diangkat menjadi ASN.

Sebab, daerah-daerah miskin seperti Nias Barat akan kesulitan melaksanakannya sehingga butuh kekhususan.

"Kalau pemerintah izinkan honorer diangkat PNS, tambah senang kami," ujarnya.

Soal pembatasan usia, menurut Wabup Era, tinggal diberikan regulasi yang baru.

Sama seperti regulasi yang diberikan untuk honorer Orang Asli Papua (OAP) dalam pengisian ASN pertama kali di tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua.

Mereka bisa diangkat PNS dengan batasan usia 50 tahun untuk honorer K2.

Selain itu, yang bukan honorer K2, yakni pelamar jalur umum, diberikan batasan usia maksimal 48 tahun.

Era Era Hia menegaskan, permintaannya itu tidak muluk-muluk.

Nias Barat ditetapkan lewat Keppres sebagai daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) dan masuk daerah miskin.

Sudah sepantasnya Nias Barat mendapat kebijakan khusus atau afirmasi terkait penyelesaian masalah honorer.

"Kalau tiga ribu honorer di Nias Barat tidak bisa diangkat PNS, untuk apa Keppres itu. Semoga pemerintah bisa mengabulkan permintaan kami," pungkas Wabup Era Era Hia. (esy/jpnn)

 

 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler