jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 1,84 juta.
Penetapan upah ini berdasarkan Kepgub Nomor 561 tahun 2021 yang dikeluarkan 20 November 2021.
BACA JUGA: Berita Duka: Betha Anggraini Meninggal Dunia
UMP Jabar 2022 mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2022.
"UMP Jabar 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.841.487.31 dan ini naik sebesar dua persen dari penetapan upah 2021," kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja pada konfrensi pers virtual di Bandung, Sabtu (20/11).
BACA JUGA: Terungkap, Beginilah Modus Ustaz IS saat Mencabuli Para Santriwati
Setiawan menerangkan dalam proses penetapan upah, pihaknya menggunakan tiga formula hukum yaitu UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Lebih lanjut, kata Setiawan, dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), ada 11 kabupaten kota di Jabar yang tidak ada kenaikan.
BACA JUGA: UMP Sumut 2022 Naik, Cuma Persentasenya Kecil, Tak Sampai 1 Persen
"Kalau melihat rata-rata kenaikan dan tentu saja sisanya ada 16 kabupaten kota terdapat kenaikan rata-rata sekitar 1,06 persen," jelasnya.
Setiawan menegaskan yang perlu dipahami dalam pengupahan ialah proyek strategis nasional.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah dan Kepala Daerah.
"Imbauan untuk perusahaan, segera melaksanakan dari pemerintah dan kabupaten kota, karena ini berkaitan dengan sanksi," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina