jpnn.com, MEDAN - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Utara 2022 telah ditetapkan.
Besarannya mencapai Rp 2.522.609.
BACA JUGA: Upah Minimum Provinsi Banten 2022 Ditetapkan, Sebegini Besarannya
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menetapkan kenaikan UMP 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara Baharuddin Siagian, penetapan UMP sudah berdasarkan berbagai pertimbangan.
BACA JUGA: Kebijakan Baru, Siswa Belum Vaksin Dilarang Ikut Pembelajaran Tatap Muka
Mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.
"Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 23.186 atau 0,93 persen. Adapun besaran UMP 2021 yakni Rp 2.499 423," ujar Baharuddin di Medan, Sabtu (20/11).
BACA JUGA: Bu Risma Pilih Duduk di Bawah Panggung, Warga Bersorak-sorai
Menurut Baharuddin, sebelum menandatangani SK penetapan UMP, Gubernur Edy mengundang kembali ahli ekonomi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting untuk memberitahu hal tersebut.
Gubernur Sumut pada dasarnya menginginkan kenaikan UMP secara maksimal.
Namun, kondisinya tidak memungkinkan.
"Kondisi hari ini inflasi dan pertumbuhan ekonomi rendah. Lihat pertumbuhan ekonomi 0,88 persen, ini data dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang mengeluarkan."
"Inflasi di Sumut 2,4 persen, jadi hitungan sudah ada," katanya.
Data BPS juga menyebut rata-rata konsumsi rumah tangga di Sumut berjumlah Rp 1.102.717 per bulan.
"Itu untuk satu bulan rata-rata. Rata-rata banyak anggota di setiap kepala keluarga itu tidak sampai empat orang."
"Enggak sampai empat, tetapi lebih dari tiga, satu rumah ada suami istri dan anak satu setengah. Rata-rata kerja satu keluarga itu juga 1,2 misalkan suami kerja dan istri tidak," katanya.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang