Pemprov Jabar Sempat Larang Launching Meikarta

Selasa, 29 Januari 2019 – 04:30 WIB
Meikarta. Foto: Meikarta

jpnn.com, JAWA BARAT - Pemprov Jawa Barat (Jabar) sempat melarang launching property Meikarta pada Agustus 2017 lalu, untuk menyikapi respon masyarakat di medsos saat itu.

Kepala Dinas DPMPTST Provinsi Jabar Dadang Muhammad mengatakan, bahwa sebelum rekomendasi atas izin Meikarta dikeluarkan, Pemprov Jabar sempat mengirimkan surat pemberitahuan agar launching Meikarta dibatalkan.

BACA JUGA: Mendagri Jalankan Tugas Mediasi Konflik Perizinan Meikarta

“Untuk rekomendasi menang kami yang mengeluarkan, namun sebelum rekom keluar, kami mengirimkan surat agar tidak dilakukan launching,” jelas Dadang saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (28/1).

Larangan launching saat itu, karena menyikapi berita di medsos, dan arahan wagub Jabar Dedy Mizwar agar DPMPTST mengeluarkan peringatan pemberhentian proses perizinan, termasuk launching.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Mendagri Tjahjo Kumolo soal Izin Meikarta

“Dalam isi surat meminta agar disetop perizinan, setelah mengeluarkan peringatan itu. Dan surat itu juga menjawab surat Ibu Bupati soal rekom Meikarta,” paparnya.

Usai surat peringatan dikeluarkan, lalu pemohon meminta pertemuan.

BACA JUGA: Arahan Mendagri Jelas, Selesaikan Sesuai Aturan yang Berlaku

“Pemohon (Meikarta), meminta untuk mengadakan pertemuan, satu kali dilakukan kepada teman-teman yang rapat, namun saya tidak hadir,” paparnya.

Diakui Dadang, dalam proses perizinan proyek meikarta tak ada tekanan atau permintaan dari pihak pusat dalam hal ini Mendagri.

“Tidak ada tekanan ,tak ada itu,” jelasnya.

Untuk rekomendasi meikarta, pendelegasian Gubernur kepada DPMPTST sangat jelas sesua aturan yang ada.

“Pendelegasian seluruh perizinan ada keputusan gubernur, khusus meikarta. Kecuali seluruh perizinan ada delegasi ke DPMPTST,” paparnya.

Rekom Meikarta melalui keputusan gubernur, dikeluarkan karena proyek strategis. “Keputusan gubernur keluar terakhir, karena dinilai proyek strategis,” terangnya.

Rekomendasi DPMPTST sendiri, dikeluarkan dengan catatan kepada pemkab Bekasi.

“Tiga catatan dalam rekom meikarta yakni soal Lingkungan, tataruang dan lalulintas harus dipenuhi,” terangnya.(arf/pojokjabar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Izin Meikarta, Mendagri Tjahjo Kumolo: Clear, Terbuka


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler