Penjelasan Terbaru Mendagri Tjahjo Kumolo soal Izin Meikarta

Rabu, 16 Januari 2019 – 15:00 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, langkahnya terkait izin proyek Meikarta bersifat terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo siap memberikan kesaksian jika keterangannya diperlukan dalam perkara suap perizinan proyek Meikarta. Nama Tjahjo sebelumnya disebut terdakwa suap Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Menurut Neneng, Tjahjo dalam pembicaraan di telepon memintanya untuk membantu perizinan Meikarta.

Saat dikonfirmasi wartawan di gedung DPR, Rabu (16/1), Tjahjo mengatakan, sebagai mendagri sudah biasa menelepon, maupun memanggil kepala daerah termasuk jika ada masalah antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota terkait perizinan.

BACA JUGA: Arahan Mendagri Jelas, Selesaikan Sesuai Aturan yang Berlaku

Tjahjo menjelaskan, dalam perizinan Meikarta itu awalnya ada perbedaan persepsi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kemendagri pun kemudian dipanggil DPR. Hasilnya, Kemendagri diminta untuk mengundang pihak terkait. Lantas, Tjahjo menugaskan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soemarsono mengundang Neneng.

BACA JUGA: Soal Izin Meikarta, Mendagri Tjahjo Kumolo: Clear, Terbuka

Menurut Tjahjo, dalam rapat terbuka di Kemendagri itu sudah diputuskan bahwa kewenangan memberi izin ada pada Pemkab Bekasi. Hanya saja, kata dia, koordinasinya dengan Pemprov Jabar.

Nah, kata Tjahjo, Dirjen Soemarsono kemudian melaporkan kepadanya soal rapat tersebut. "Di forum rapat itulah saya dilapori," katanya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/1).

BACA JUGA: Penjelasan Lengkap Kemendagri soal Izin Proyek Meikarta

Tjahjo pun teleponan dengan Dirjen Soemarsono. Mantan anggota Komisi I DPR itu menuturkan bahwa dia sempat bertanya kepada Soemarsono apakah rapat sudah beres membahas persoalan yang ada. Lalu, kata Tjahjo, anak buahnya tersebut melaporkan bahwa rapat sudah beres. Setelah itu, Tjahjo dari balik telepon berbicara dengan Neneng.

"Saya (berbicara via) telepon bupati 'ya sudah laksanakan dengan baik, tolong dibantu supaya cepat perizinannya sesuai dengan aturan yang ada. Sesuai dengan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu)'. Dijawab yang bersangkutan 'ya sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, sudah selesai," katanya.

Menteri asal PDI Perjuangan itu mengatakan jika di kemudian hari ada masalah, maka itu bukanlah kewenangannya. Dia mengatakan bahwa Dirjen Soemarsono juga sudah dipanggil KPK. Dirjen sudah memberikan penjelasan mengenai rapat tersebut.

"Penjelasan kemendagri mengenai rapat itu, dirjen kami sudah dua kali dipanggil KPK. Clear. Jadi, dengan munculnya telepon ini, kalau saya diperlukan kesaksian saya siap hadir," ungkap Tjahjo.

Menurut Tjahjo, pernyataannya dalam kalimat "tolong dibantu" itu tidak ada maksud apa pun, selain untuk investasi daerah.

"Ya kan bahasa "tolong dibantu ya" ini kan sudah selesai semua, biar cepat, begitu saja, karena menyangkut investasi daerah," katanya.

Dia mengatakan, bisa ditanyakan kepada hampir semua gubernur bahwa mendagri sering mengundang mereka untuk urusan investasi. "Ada gubernur atau wali kota yang datang ke kantor bawa pengusahanya minta dukungan karena banyak yang takut dengan aturan yang ada," pungkas pria berkacamata itu.

Seperti diketahui, nama Tjahjo Kumolo disebut Neneng dalam persidangan perkara suap perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jabar, Senin (14/1).

"Saat itu, saya dipanggil ke ‎ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono di Jakarta. Saat itu, Mendagri menelepon ke Pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu’," kata Neneng di persidangan menirukan ucapan Tjahjo. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo: Gubernur Jatim dan Jambi Bisa Dilantik Bersamaan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler