Soal Izin Meikarta, Mendagri Tjahjo Kumolo: Clear, Terbuka

Selasa, 15 Januari 2019 – 08:25 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, langkahnya terkait izin proyek Meikarta bersifat terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa langkah yang dilakukannya terkait masalah izin proyek Meikarta, tidak ada yang ditutup-tutupi alias terbuka.

Tjahjo menjelaskan, dirinya menelepon Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin agar memproses perizinan sesuai kewenangannya, juga dilakukan secara terbuka.

BACA JUGA: Penjelasan Lengkap Kemendagri soal Izin Proyek Meikarta

“Semua clear terbuka. Saya telepon juga dalam rapat karena keputusan izin oleh Bupati, sesuai peraturan yang ada,” ujar Tjahjo Kumolo kepada JPNN.com, Selasa (15/1).

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, bahwa dalam persoalan izin proyek Meikarta ini, Kemendagri juga sudah memberikan penjelasan ke penyidik KPK.

BACA JUGA: Tjahjo: Gubernur Jatim dan Jambi Bisa Dilantik Bersamaan

“Kemendagri lewat dirjen otda juga sudah dipanggil dua kali kesaksian oleh KPK,” imbuh pria yang sudah enam periode duduk di DPR RI itu.

Ditegaskan mantan Sekjen PDI Perjuangan itu bahwa langkah yang dia lakukan kepada Bupati Bekasi, sudah biasa dilakukan kepada kepala daerah yang lain. Ini semata tugas kemendagri yang harus memfasilitasi ketika ada persoalan di tingkat daerah, termasuk masalah perizinan investasi.

BACA JUGA: Hari Ini KPK Garap Aher untuk Kasus Suap Meikarta

“Soal masalah izin investasi di daerah sudah sering kita lakukan hal yang sama. Bisa telepon dan surat serta undang rapat agar investasi daerah tumbuh dan (proses) izin sesuai aturan yang berlaku dengan cepat lewat PTSP daerah,” ulasnya.

Tjahjo mengatakan hal tersebut, menanggapi soal namanya yang disebut dalam persidangan kasus suap izin proyek Meikarta. Ditegaskan bahwa Kemendagri hanya memfasilitasi perizinan proyek tersebut. Namun yang memiliki kewenangan penuh adalah pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, nama Tjahjo disebut-sebut dalam persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi ‎yang menghadirkan saksi eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/1).

BACA JUGA: Penjelasan Lengkap Kemendagri soal Izin Proyek Meikarta

"Saat itu, saya dipanggil ke ‎ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono di Jakarta. Saat itu, Mendagri menelpon ke Pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perijinan Meikarta dibantu," jelas Neneng menirukan ucapan Tjahjo. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo Berharap Inspektorat Mampu Tekan Korupsi di Daerah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler