jpnn.com - SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jateng 2025.
Penetapan UMK dan UMSK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
BACA JUGA: Nana Sudjana Memprediksi 9.165.289 Orang Akan Masuk Jateng Saat Libur Nataru
Dalam SK itu ditetapkan UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang Rp 3.454.827, dan terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp 2.170.475.
Rata-rata kenaikan UMK 2025 sebesar Rp 148.742.
BACA JUGA: 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
Kenaikan UMK 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jateng masing-masing sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
Untuk UMSK 2025, terdapat dua daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.
BACA JUGA: Buruh Bekasi Curhat ke Kang Emil Soal UMSK Molor
Nilai UMSK ini lebih tinggi dari UMK 2025.
Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu, yang tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
"Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," kata Nana di rumah dinas Puri Gedeh, Rabu (18/12) malam.
Nana dalam kesempatan itu juga mengumumkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jateng 2025.
Upah tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang UMSP Jateng 2025.
Nilai UMSP Jateng 2025 didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi.
Nilainya sebesar sebesar Rp 2.277.816.
Besaran tersebut untuk pekerjaan pada sektor jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil dan penyewaan alat konstruksi dengan operator.
Menurut Nana, penetapan UMK, UMSK, dan UMSP ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, sebagai dasar penetapan upah minimum 2025.
Selain itu juga berdasarkan rapat rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, rekomendasi upah minimum kabupaten/kota 2025 dari bupati/wali kota se-Jateng, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari pj bupati Jepara dan wali kota Semarang.
UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. "Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," katanya.
Dengan ditetapkan UMK, UMSK, dan UMSP Jateng 2025 ini, perusahaan yang ada di Jateng bisa menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan yang melanggar hal tersebut bisa dikenai sanksi. (mcr5/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Wisnu Indra Kusuma