Pemprov Kaltara Butuh Bukti Tertulis, Bukan Berdasarkan Isu

Cabut SK Penetapan Pimpinan DPRD Nunukan Jika Paripurna Terbukti Fiktif

Selasa, 30 September 2014 – 08:18 WIB

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) tidak ingin disalahkan terkait penerbitan surat keputusan tentang penetapan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Nunukan Periode 2014-2019.

Penjabat Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie menegaskan, SK yang diteken dirinya bernomor 171.2/K.188/2014 sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Pelamar CPNS Sudah Capai 11.340, Baru 2.048 Berkas Diverifikasi

Dia pun meyakini, dokumen risalah rapat paripurna DPRD Nunukan sebagai dasar penerbitan surat keputusan tentang pelantikan ketua dan wakil ketua definitif pimpinan lembaga yang terhormat Kabupaten Nunukan, bertandatangan asli.

Sebab, tegas Irianto, sebelum SK diterbitkan telah melewati sejumlah "pintu" untuk diteliti. Mulai dari Biro Pemerintahan, Biro Hukum dan Organisasi, Asisten bidang Pemerintahan hingga sekretaris provinsi.

BACA JUGA: Tagih Piutang Rp 500 Juta, Pemkot Jambi Ajak Jaksa

“Laporan dari Karo Pemerintahan dan Asisten I kepada saya, proses dan prosedurnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dokumen asli kelengkapan persyaratan untuk penetapan SK Gubernur Kaltara tentang pimpinan DPRD Nunukan dan kabupaten lainnya dapat dicek di Biro Pemerintahan,” kata Irianto seperti dilansir Radar Tarakan (Grup JPNN.com), Selasa (30/9).

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Kaltara, Datu Iqro’ Ramadhan mengatakan, surat resmi dari Bupati Nunukan terkait usulan pimpinan DPRD tanggal 26 Agustus, atau sehari setelah tanggal pelaksanaan sidang paripurna DPRD yang dikabarkan fiktif. Selanjutnya, SK Gubernur Kaltara tentang penetapan unsur Pimpinan DPRD Nunukan ditandangani Pj. Gubernur Kaltara Irianto Lambrie pada 9 September.

BACA JUGA: Wisatawan Pertanyakan Keamanan Batam

Terkait dugaan sidang paripurna fiktif, Datu Iqro’ menegaskan, Pemprov Kaltara hanya pada proses penetapan atau peresmian saja. Maksudnya, jika seluruh dokumen berdasarkan ketentuan sudah lengkap maka SK tentang penetapan unsur pimpinan DPRD kabupaten/kota bisa diproses.

“Kami tidak tahu fiktif tidaknya, yang kami terima adalah bukti tertulis dan tidak pernah ada laporan tertulis (paripurna fiktif) kepada kami, itu kan yang kami dengar baru isu-isu,” katanya.

“Kami tidak bisa mencabut (SK Gubernur) berdasarkan isu. Kita Pemerintah harus ada bukti tertulis,” tegasnya.

Soal dugaan sidang paripurna fiktif ini, Irianto Lambrie juga memberi atensi serius. Dia mengatakan, jika memang isu yang berkembang bahwa rapat paripurna tanggal 25 Agustus itu benar, maka pihak yang paling bertanggung jawab adalah yang memiliki keterkaitan teknis terhadap penerbitan risalah sidang paripurna tadi. Jika itu terbukti fiktif dan terjadi pemalsuan, Irianto menegaskan dapat diproses dan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Saran saya, jangan mudah menuduh dan mengembangkan isu negatif, cek dahulu bukti kebenarannya, meskipun dalam politik kadang kala ada pihak yang menempuh menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan tersebut,” kata Irianto.

Sementara itu untuk mekanisme pengusulan unsur pimpinan DPRD definitif, Irianto menyebutkan, awalnya masing-masing pimpinan partai politik mengusulkan calon Pimpinan DPRD, selanjutnya, usulan tersebut disampaikan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD. Setelah itu,  usulan penetapan calon Pimpinan DPRD harus dilengkapi dengan risalah Rapat Paripurna dan dokumen lainnya, yang kesemuanya harus asli (tanda tangan basah).

Setelah rapat risalah selesai, kata Irianto, maka Sekretariat DPRD membuat pengantar ke bupati dan selanjutnya bupati membuat surat pengantar ke gubernur. Jika surat sudah masuk ke Pemprov Kaltara, maka tim Pemprov Kaltara akan menelaan dan meneliti dokumen yang disampaikan, apakah kelengkapannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau masih ada kurang.

"Jika dinyatakan sudah lengkap maka SK Gubernur tentang penetapan pimpinan DPRD kabupaten/kota diterbitkan," tandasnya.(din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemaah Takalar Merasa Ditelantarkan di Tanah Suci


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler