jpnn.com, JAKARTA - Dosen Ilmu Politik/Pemerintahan FISIP Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando meminta pemerintah Provinsi Papua mematuhi aturan pusat, terkait pengangkatan sekretaris daerah provinsi tersebut.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda definitif Papua.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Namun, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal malah melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat (Pj) Sekda Papua di Jayapura.
BACA JUGA: Penjabat Sekda Papua Sentil Bupati Intan Jaya
“Pembangkangan hukum (disobedience of law) yang dikakukan gubernur terhadap keputusan presiden disebabkan kedisiplinan dalam menegakkan hukum positif, belum dijalankan secara benar. Gubernur harus tunduk pada kepres,” ujar Ferry dalam keterangannya, Selasa (2/3).
Wasekjen Pengurus Pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) ini menilai, polemik dalam penetapan Sekda Papua tidak akan membesar, jika gubernur patuh pada ketentuan hukum.
BACA JUGA: Senator Filep Sebut Miras Menyumbang Angka Kematian di Papua
Selama ini yang menjadi miss perceptions, peserta seleksi yang mendapatakan nilai tertinggi akan secara otomatis sebagai sekda.
“Padahal, aturannya bukan demikan. Panitia seleksi menetapkan 3 calon terbaik kemudian dari ketiga nama itu presiden memilih salah satu. Sebagai pemilik otoritas, tentu presiden memiliki pertimbangan soal siapa yang layak,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pemilihan Sekda Papua sudah berjalan secara procedural. Gubernur Papua awalnya telah membentuk panitia seleksi.
Selanjutnya, ditetapkan tiga besar masing-masing Doren Wakerkwa, Wasouk D Sieb dan Dance J Flassy.
Sesuai UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, selanjutnya Tim Penilai Akhir (TPA) tingkat Pusat memilih satu orang dari tiga calon yang diusulkan pansel.
Tim Penilai Akhir (TPA) terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga terkait, terpilih Dance J Flassy sebagai Sekretaris Daerah yang selanjutnya ditetapkan dengan Kepres Nomor 159/TPA/Tahun 2020 tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Papua, sejak 23 Sept 2020.
Terkait keputusan Tim Penilai Akhir (TPA) ini, Gubernur Papua berdasarkan surat kepada Presiden nomor 821.2/19148/set tanggal 27 Oktober 2020, menolak dan tidak menerima untuk melantik Dance J Flassy sesuai Keputusan Presiden no 159/TPA/Tahun 2020 tersebut.
Untuk menjaga kewibawaan pemerintah serta menegakan hukum dan menjalankan Keppres penunjukan Sekdaprof Papua terpilih, Mendagri Tito Karnavian melantik Sekda terpilih, Dance J Flassy, Senin (1/3) kemarin.
Pelantikan dilakukan setelah melakukan dilakukan komunikasi berulangkali
Ferry menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh melakukan tindakan semena-mena, apalagi yang dilakukanya tidak selaras dengan visi pemerintah pusat.
“Siapa yang akan terpilih harus memiliki kualifikasi khusus yang sifatnya untuk kepentingan negara. Bukan sekadar kepentingan kepala daerah. Pemerintah pusat memiliki kepentingan di masing-masing daerah. Paling tidak, kepentingan itu untuk maksud keselarasan, kesinambungan dan integrasi program pemerintah pusat di daerah,” pungkas Ferry.(gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang