Pemprov Riau Blacklist Kontraktor Proyek Payung Elektrik Masjid Annur

Kamis, 04 Mei 2023 – 01:57 WIB
Tampak Payung Elektrik di Masjid Annur Pekanbaru yang tidak usai pengerjaannya. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Pengerjaan proyek Payung elektrik senilai Rp 42 miliar di Masjid Annur Pekanbaru tak selesai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau blacklist PT Bersinar Jestive Mandiri selaku kontraktor.

Pemprov Riau sudah memberikan beberapa kesempatan untuk PT Bersinar Jestive Mandiri untuk merampungkan pengerjaan Payung senilai puluhan miliar itu.

BACA JUGA: Gegara Payung Elektrik, Tak Ada Salat Idulfitri di Halaman Masjid An-Nur

Namun, hingga kini Rabu (3/5) enam unit Payung elektrik yang tegak di halaman Annur Pekanbaru, masih tidak jelas bentuknya.

Padahal kontraktor telah diberikan kesempatan pertama selama 50 hari dan kesempatan kedua 40 hari untuk menuntaskan proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2022 itu.

BACA JUGA: Belum Dipakai, Payung Elektrik Rp 42 M di Masjid Annur Sudah Rusak

Kontraktor juga telah diberi kompensasi untuk menyelesaikan pekerjaan dan perbaikan payung elektrik Masjid Raya Annur Riau, yang rusak akibat diterjang angin kencang dan hujan es beberapa waktu lalu.

Gegara hal itu, perusahaan asal Jakarta Timur ini di blacklist lantaran tidak bisa menyelesaikan proyek senilai Rp42 miliar itu tetap waktu.

BACA JUGA: Waduh, Masjid Istiqlal jadi Sasaran Pelaku Pemalsuan Barcode QRIS

"Pekerjaan payung elektrik per 8 Apri 2023 sudah putus kontrak," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau M Arief Setiawan Rabu (3/5).

Arief menjelaskan putus kontrak proyek payung elektrik Masjid Raya Annur Riau sesuai kontrak.

Di mana putus kontrak dilakukan setelah adanya pemberian kesempatan pertama dan kedua selama 90 hari sampai 28 Maret 2023.

"Sesuai kontrak kemarin, sudah putus kontrak setelah perpanjangan dua kali. Kemudian ada kejadian kemarin 8 April sudah kita putus kontrak," jelasnya.

Arief memastikan pihaknya telah menarik jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek payung elektrik itu.

"Jadi jaminan pelaksanaan sudah kami klaim, kemudian kami blacklist, dan didenda keterlambatan 90 hari pekerjaan kemarin," tegasnya.

Setelah putus kontrak, Arief menyatakan maka pekerjaan payung elektrik diberhentikan sementara waktu sampai hasil audit pekerjaan selesai.

"Untuk melanjutkan kita harus audit dulu, kemudian sisa pekerjaannya setelah ada hasil audit baru bisa kita anggarankan untuk penyelesaiannya. Kami berharap bisa dianggarkan di APBD perubahan 2023. Kemarin tim dari Inspektorat Riau sudah melakukan audit," pungkasnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler