jpnn.com - BENGKULU - Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1,5 juta tahun 2015 yang sudah ditandatangani Gubernur Bengkuku berpeluang direvisi.
Pasalnya Pemda Provinsi masih menunggu usulan atau tindaklanjuti dari Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu (DPP). Sebanyak 4.576 buruh di Bengkulu menuntut UMP sebesar Rp 1,7 juta hingga Rp 1,9 juta.
BACA JUGA: Usul ke Menteri Susi, Nelayan Beralih ke Gas
"Kini tergantung dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Sebab merekalah yang melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Waktu juga memang masih ada. Di daerah lain juga banyak yang mengajukan revisi. Jadi kalau ada kesepakatan maka kenapa tidak kita akan revisi," terang Plt Sekda Provinsi Bengkulu Drs. H. Sumardi, MM kepada Radar Bengkulu (Grup JPNN) kemarin (22/11).
Lanjut Sumardi, pemberlakuan UMP yang sudah ditetapkan itu terhitung Januari 2015 mendatang. Untuk itu perusahaan harus mematuhi. Akan tetapi jika memang ada perubahan alias revisi nantinya maka akan dibahas lebih lanjut.
BACA JUGA: Nelayan Tewas Disambar Petir
"Untuk sementara belum ada tanda-tanda akan direvisi. Sebab masih menunggu bagaimana sikap dari ketiga unsur tergabung dama Dewan pengupahah," paparnya.
Sementara Direktur Eksikutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bengkulu Adran Khalik, mengatakan bahwa pihaknya menyarankan untuk revisi SK penetapan UMP tidak perlu dilakukan.
BACA JUGA: Truk Kontainer Timpa Loket Tol, Petugas Tewas
Sebab jika melakukan revisi SK penetapan UMP, artinya harus dilakukan survei kembali dari awal. Secara otomatis waktu yang dibutuhkan sangat panjang.
"Jadi dampak kenaikan harga BBM perlu diketahui tidak hanya dirasakan oleh para buruh. Melainkan dampak ke perusahaan juga sangat besar. Perusahaan juga sudah jelas dalam penyusunan rancangan anggaran 2015 itu akan melakukan perubahan pascakenaikan harga BBM. Maka dengan itu langka agar menyesuaikan upah tersebut bisa dilakukan negosiasi atau perundingan buru dan perusahaan. Itu aturannya memang ada. Sehingga untuk mendapatkan upah tambahan masih ada," ungkap Adran.
Diakui Adran, di beberapa provinsi seperti di Lampung, Jawa Tengah, NTT, serta Jawa itu banyak mengajukan revisi. Tetapi Gubernurnya belum ada yang berani. Mengingat belum ada surat edaran dari presiden. Kecuali jika edaran sudah ada, maka Gubernur bisa mengambil langka lebih lanjut dan cepat dalam perubahan penetapan angka UMP tersebut. (che)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UMK Batam Tetap Rp 2.685.302
Redaktur : Tim Redaksi