UMK Batam Tetap Rp 2.685.302

Minggu, 23 November 2014 – 03:25 WIB

jpnn.com - BATAM - Keputusan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menentukan besaran angka Upah Minimum Kota (UMK) tidak bisa diganggu-gugat. Meskipun diwarnai protes dari asosiasi pengusaha, keputusan tersebut tetap harus dijalankan.

"Kami sudah sampai pada keputusan. Kalau mereka menolak, ya itu hak mereka," kata HM Sani, Gubernur Kepri saat ditemui usai membuka rapat kerja Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kepri di Aula PIH, Sabtu (22/11).

BACA JUGA: Tarif Listrik di Kampung Bakal Naik

Menurut Sani, penentuan angka UMK masih dipegang oleh pemerintah. Begitu juga mengenai besaran UMK untuk kelompok usaha tertentu. Pengusaha yang menilai penetapan UMK untuk kelompok usaha hanya ditetapkan pengusaha dan serikat pekerja saja itu merupakan sebuah sikap tidak setuju saja. Setiap orang boleh merasa tidak setuju.

"UMK itu sendiri kan sudah kami naikkan. Tentu akan ada dampak ke yang lainnya (UMK untuk kelompok usaha, red)," ujarnya.

BACA JUGA: Organda Belum Tentukan Tarif Angkot

Kemarin, Sani menentukan UMK Batam sebesar Rp2.685.302. Sementara untuk upah kelompok industri logam berat (K1) sebesar Rp2.851.687, industri elektronik (K2) Rp2.694.335 dan industri garmen dan jasa (K3) Rp2.668.177.

Keputusan tersebut segera saja mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri. Ketua Apindo Kepri Cahya menilai, upah minimum berdasarkan kelompok usaha dalam SK Gubernur Kepri yang diambil dari surat rekomendasi Wali Kota sama sekali tidak mempunyai dasar hukum.

BACA JUGA: Ibu dan Anak Balitanya Terjungkal Diserempet Truk

Apindo menganjurkan pengusaha bisa mengabaikan membayar upah kelompok. Indonesia hanya dikenal UMP atau UMK dan UMSP ( upah minimum sektor provinsi) serta UMSK (upah minimum sektor kota).

"Khusus untuk UMSP dan UMSK, Gubernur hanya dapat menetapkannya atas dasar kesepakatan organisasi pengusaha dengan serikat pekerja di sektor yang bersangkutan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum," ujarnya. (ceu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Tabrakan, Juragan Hilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler