jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan segera mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait UMP 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Baharuddin Siagian di hadapan ratusan buruh yang berdemonstrasi terkait UMP 2022 pada Selasa (7/12) di depan kantor Gubernur Sumut, Medan, Sumut.
BACA JUGA: Demo UMP, Buruh Jabar Ungkit Jasa Besar kepada Ridwan Kamil
"Kami sudah sepakat dengan perwakilan dari serikat pekerja bahwa apa yang menjadi tuntutan saudara-saudara sekalian akan kami teruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata Bahar.
Bahar mengatakan Pemprov Sumut akan menyampaikan surat tersebut ke Kemnaker dalam pekan ini. Pemprov meminta agar penetapan UMP 2022 di Sumut bisa ditinjau ulang.
BACA JUGA: Buruh di Sumut Kembali Turun ke Jalan Minta Gubernur Revisi UMP 2022
"Paling lama Minggu ini akan kami sampaikan ke menteri untuk dilakukan peninjauan terhadap tuntutan para pekerja atau buruh yang sudah berulang kali datang ke kantor gubernur," sebut mantan Kadispora Sumut itu.
Penetapan UMP tahun 2022 sendiri mengikuti formula PP Nomor 36 Tahun 2021 secara merata kepada seluruh daerah di Indonesia. Buruh menilai penetapan UMP berdasarkan formula tersebut sangat tidak tepat.
BACA JUGA: Gelar Aksi di Kantor Perwakilan NTT, IKBS Jabodetabek Soroti Pernyataan Gubernur Viktor Laiskodat
Untuk itu, buruh meminta agar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menggunakan hak prerogatifnya sebagai kepala daerah untuk menentukan UMP di Sumut.
Menanggapi hal ini, Bahar mengatakan Edy Rahmayadi sangat bersedia untuk melakukan hak prerogatifnya jika diizinkan oleh pemerintah pusat.
"Saya sampaikan bahwa bapak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sangat berkenan untuk melakukan hak prerogatifnya jika diberikan oleh pemerintah pusat. Pastikan itu, gubernur sangat komitmen dengan pekerja dan buruh di Sumut," tegas Bahar.
Seperti diketahui, Pemprov Sumut telah memutuskan UMP tahun 2022 naik sebesar 0,93 persen menjadi Rp 2.522.609,94.(mcr22/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Finta Rahyuni