Jabatan Sultan Resmi Diperpanjang Dua Tahun

Kamis, 22 September 2011 – 04:48 WIB

JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menyatakan, pemerintah memang telah menerima mekanisme penetapan Gubernur oleh DPRDPemerintah dapat menerima usulan itu, berdasarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat Jogja

BACA JUGA: Sanex Steel Diminta Berhenti Cemari Udara



"Dengan adanya perkembangan ini, ini nampaknya segera selesai," kata Djohermansyah.

Namun tidak bisa dijamin bahwa RUUK Jogja bisa selesai pada 9 Oktober, di mana masa jabatan Sultan dan Paku Alam berakhir
Karena itu, Menteri Dalam Negeri saat ini telah menyurati Presiden SBY untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan

BACA JUGA: Oknum Dewan Banjar Main Poker Saat Sidang Paripurna



"Sudah diajukan pak Menteri 14 September lalu
Diperpanjang paling lama dua tahun," jelasnya.
 
Apabila nantinya RUUK DIY telah disahkan dan segala peraturan pelaksananya siap, maka perpanjangan itu dapat diperpendek

BACA JUGA: 26 Kuota Tambahan Haji Dikembalikan ke Pusat

"Saat ini, perpanjangannya masih menunggu Keppres (Keputusan Presiden, red)," tandasnya(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 90 Persen Rumah Kos di Sekitar Kampus Unhalu tak Berizin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler