jpnn.com - jpnn.com - Keputusan penghentian aktivitas anak perusahaan Mayora Grup PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) masing mengambang. Belum ada kejelasan sikap dari Pemprov Banten atas dugaan aktivitas illegal perusahaan air kemasan tersebut.
Pemprov Banten berdalih belum bisa mengambil keputusan karena tim investigasi yang dibentuk untuk mengkaji ulang perizinan perusahaan yang terletak di perbatasan Kecamatan Cadasari Kebuapaten Pandeglang dan Kecamatan Baros Kabupaten Serang masih mengumpulkan hasil investigasinya.
BACA JUGA: KPK: Hampir Semua Daerah di Banten Rentan Korupsi
“Kita belum ambil sikap, kita masih turun di lapangan,” kata Penjabat Gubernur Banten Nata Irawan melalui sambungan telepon selulernya, kemarin.
Seperti diketahui, gelombang tuntuntan masyarakat Cadasari dan baros atas penghentian PT TFJ kembali menguat. Bahkan, pada Senin (6/2) lalu terjadi unjuk rasa dari penolakan masyarakat yang berujung penangkapan tiga warga masyarakat dari pihak kepolisian.
BACA JUGA: Ratu Atut Bakal Jadi Terdakwa Korupsi Lagi
Pria yang juga menjabat sebagai Dirjend Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri ini mengaku, akan membahasanya dengan Pemkab Pandeglang. “Belum kita masih bahas, kita masih rapat nanti, kita undang teman-teman dari Pandeglang, dan Bu Bupati (Bupati Pandeglang Irna Narulita-red),” ujarnya.
Selain melakukan rapat koordinasi, tim investasi juga lebih dahulu melakukan pengecekan ke lapangan seca langsung. Memastikan, keberadaan PT TFJ melanggar aturan hukum yang berlaku atau tidak.
BACA JUGA: Astaga...Petani Rugi Miliaran Gara-Gara Banjir
“Kita lihat kesesuaian dengan rencana tata ruang dan wilayah itu. Kalau sesuai kita lanjut dan kita minta pertimbangan masyarakat, kalau tidak, ya tidak juga,” kilahnya.
Terkait perkembangan temuan tim investigasi di lapangan, Nata berdalih belum menerima laporan secara tertulis. Karenanya, ia belum bisa memutuskan secara pasti.
“Kalau laporannya secara lisan saya takutnya nanti bisa infonya. Saya minta laporannya tertulis sehingga bisa menjadi pedoman kita bertindak,” kilahnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Banten Hudaya Latuconsina memastikan Pemprov Banten akan menerbitkan surat penghentian aktivitas investasi PT TFJ. Hal tersebut karena kuat dugaan aktivitas anak perusahaan Mayora Grup tersebut ilegal.
"Kecenderungan memastikan bahwa akan menghentikan. Finalnya jika sudah ditandatangani rekomendasinya (oleh Pj Gubernur),” katanya.
Menurutnya, penghentian PT TFJ cukup beralasan, pada pokoknya terkait dengan surat penghentian investasi PT TFJ yang ditandatangani Bupati Pandeglang Erwan Kutubi pada 2014 No.0454/1669-BPPT/2014 tertanggal 21 November.
"Sampai di situ clear, bahwa aktivitas industri itu selesai, itu berkekuatan hukum. Artinya setelah terbit surat itu, ketika PT TFJ mau melakukan usaha lagi harus sesuai dengan Undang-Undang No. 23/2014 yang prosesnya ini menjadi urusan provinsi. Nah, sampai saat ini kami tidak menemukan ada surat lain setelah surat penghentian dari Pak Erwan tadi," ujar Hudaya
Melihat itu, lanjut Hudaya, seharusnya tidak ada aktivitas di perusahaan tersebut. Sebab, tidak ditemukan lagi ada izin lain terkait usaha PT TFJ tersebut.
"Jadi pertanyaannya, kenapa usaha itu jalan terus. Kami tidak menemukan izin lain. Jika dari Pemkab Pandeglang menerbitkan kembali perizinan maka itu katagorinya ilegal karena sejak tahun 2014, dengan terbitnya undang-undang No. 23/2014 tentang pemda, urusan pertambangan menjadi kewenangan provinsi," tuturnya.
Selain terbentur perizinan, keberadaan PT TFJ juga tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Banten yang belum lama ini disahkan.
"Dari sisi tata ruang kita yang belum lama disahkan, di lokasi itu tidak diperbolehkan ada usaha air, kalaupun ada industri itu industri yang mendukung agropolitan. Artinya, kalau mau mengajukan lagi itu Pemkab Pandeglang dan provinsi harus mengubah RTRW, problemnya akan panjang, ini tidak memungkinkan," ujarnya
Selain itu, kata Hudaya, ada surat dari Forum Dewan Sumber Daya Air Nasional yang menyatakan bahwa lokasi di PT TFJ tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan aktivitas pabrik tersebut. "Ada suratnya, jadi di lokasi itu tidak boleh dijadikan bisnis di situ," katanya. (ken/sr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serang Siaga Bencana Hingga Maret
Redaktur & Reporter : Adil