KPK: Hampir Semua Daerah di Banten Rentan Korupsi

Selasa, 28 Februari 2017 – 07:57 WIB
Agus Rahardjo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaatakan, pengawasan internal pemerintah daerah di Provinsi Banten, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih sangat lemah. Hal itu terbukti dari banyaknya kasus korupsi yang menyeret pejabat Banten.

Akibatnya, KPK memasukkan Banten ke dalam daerah darurat korupsi yang perlu dipantau secara khusus.

BACA JUGA: Irman Gusman Ogah Banding, KPK Siapkan Eksekusi

”Meningkatnya korupsi di Banten ini karena pengawasan internal lemah. Bagaimana tidak lemah karena yang melakukannya itu adalah kepala daerahnya sendiri. Makanya kami akan perketat pengawasan korupsi di wilayah ini. Hampir seluruh kabupaten/kota di Banten rentan korupsi,” ujarnya kepada INDOPOS saat ditemui di Hotel Santika, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Senin (27/2).

Dijelaskan Agus juga, Provinsi Banten menjadi satu dari enam daerah di Indonesia yang mendapatan perhatian khusus dari lembaganya.

BACA JUGA: KPK Sita Satu Kilogram Emas Milik Wako Madiun

Hal ini setelah adanya sejumlah penyelenggara daerah yang tersangkut hingga tertangkap dalam kasus tindak pidana korupsi.

Bahkan tindakan korupsi yang merugikan negara itu dilakukan oleh salah satu anggota keluarga yang terpilih menjadi gubernur dan wakil rakyat yang masih terikat tali persaudaraan.

BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Anggap Geo Dipa Aset Penting Negara

Oleh karenanya, Provinsi Banten perlu pendampingan dari KPK seperti provinsi lain yakni Riau, Sumatera Utara, Aceh, Papua, dan Jawa Tengah.

”Pengawasan internal lemah karena selama ini di bawah komando kepala daerah,” paparnya.

Dia mencontohkan lembaga inspektorat dalam stuktur organisasi perangkat daerah (SKPD) berada di bawah gubernur maka tidak dapat mengkoreksi dan berimbang (chek and balance).

”Begitupun dengan inspektorat di kabupaten/kota, tidak ada aksi yang berdampak mempercepat aksi korupsi,” cetusnya juga.

Makanya, ucap dia juga, saat ini KPK tengah mengusulkan agar pengawasan internal tidak berada di bawah gubernur, bupati atau wali kota.

”Selama ini kami (KPK) tidak pernah menerima laporan dugaan korupsi dari pengawas internal (inspektorat). Ini menunjukan lemahnya pengawasan tadi, karea sudah dikuasai penguasa untuk mengeruk uang negara,” katanya lagi.

Karena lemahnya pengawasan internal pada pemerintah daerah di Provinsi Banten, lanjut Raharjo, KPK akan memberikan pendampingan dan supervisi hukum. Alasannya alokasi dana alokasi khusus yang dikucurkan APBN tergolong tinggi.

Karena itu, dia berharap kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Banten dapat mengikuti peraturan perundangan-undangan yang ada.

Pemerintah, kata Agus juga, telah mempunyai sistem perencanaan dan penganggaran atau e-budgeting yang wajib diterapkan di seluruh daerah agar tindak pidana korupsi dapat diminimalisir.

”Sekarang gubernur dan anggota DPRD Banten jadi pasien kami. Supaya tidak terjadi masalah berikutnya maka KPK akan memberikan pendampingan. Juga memberikan pengawasan kepada inspektorat dan Kejaksaan,” tutupnya. (cok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Relawan Anies-Sandi Minta KPK Peringatkan Ahok


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
korupsi   Banten   KPK  

Terpopuler