Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng Puji Harjono SH melalui Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Laode Amili SH mengatakan telah melakukan proses penyelidikan dalam kasus tersebut
BACA JUGA: Revisi Perda Sedot Rp9,6 Miliar
"Sudah ada delapan nama yang diminta keterangan saat penyelidikan," jelas Laode.Informasi yang dihimpun Radar Sulteng (JPNN Grup), dugaan korupsi itu berawal ketika KPU Parigi Moutong membekukan panitia tender Pilkada yang telah dibentuk
BACA JUGA: Tapal Batas Sulit Diselesaikan
Tiga perusahaan ditunjuk langsung yaitu CV Wilda Makassar (WM) untuk pekerjaan pengadaan surat suara, CV Tora Tora Membangun (TTM) untuk pengadaan tinta, dan CV Karya untuk pengadaan kartu pemilih
Pihak KPU Parimo diduga melakukan penyimpangan dalam penetapan harga surat suara
BACA JUGA: Instruksi Kejagung, Buka Lagi Kasus PTPN XIII
Sebab penetapan itu dilakukan secara sepihak dan diduga tanpa memiliki dasar hukum sama sekaliNilai pengadaan juga diduga terjadi mark upHarga awalpengadaan surat suara yang mendapat persetujuan DPRD hanya Rp1500 per lembarOleh KPU, nilai ini dinaikan menjadi Rp2400 per lembarIronisnya, nilai yang dibayarkan kepada perusahaan percetakan hanya Rp500 per lembarnyaDengan begitu, negara dirugikan sekitar Rp1900 per lembar surat suara.Selain itu, diduga juga orderan surat suara pun digelembungkan sebanyak 6.000 lembar dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftarBukan hanya surat suara saja yang digelembungkanPengadaan Kartu Pemilih yang dari Rp1000, harga per lembarnya yang disetujui DPRD Parimo, malah digelembungkan oleh KPU secara sepihak menjadi Rp2300 per lembarnya(mda/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus DPRD DKI Siap Disidangkan
Redaktur : Tim Redaksi