Kejaksaan Bidik KPU Parimo

Pengadaan Logistik Pilkada Ditunjuk Langsung

Selasa, 09 Februari 2010 – 11:19 WIB
PALU- Kejaksaan Sulawesi Tengah mencium aroma korupsi dalam proses Pilkada di Parimo, Sulawesi Tengah pada 2009 laluPaling tidak, dugaan korupsi ini berawal dari proses penunjukan langsung pengadaan logistik pilkada.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng Puji Harjono SH melalui Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Laode Amili SH mengatakan telah melakukan proses penyelidikan dalam kasus tersebut

BACA JUGA: Revisi Perda Sedot Rp9,6 Miliar

"Sudah ada delapan nama yang diminta keterangan saat penyelidikan," jelas Laode.

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng (JPNN Grup), dugaan korupsi itu berawal ketika KPU Parigi Moutong membekukan panitia tender Pilkada yang telah dibentuk
KPU mengeluarkan kebijakan Penunjukan Langsung (PL) pengadaan logistik pilkada

BACA JUGA: Tapal Batas Sulit Diselesaikan



Tiga perusahaan ditunjuk langsung yaitu CV Wilda Makassar (WM) untuk pekerjaan pengadaan surat suara, CV Tora Tora Membangun (TTM) untuk pengadaan tinta, dan CV Karya untuk pengadaan kartu pemilih
Penunjukan langsung itu diduga menyalahi Keppres 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pihak KPU Parimo diduga melakukan penyimpangan dalam penetapan harga surat suara

BACA JUGA: Instruksi Kejagung, Buka Lagi Kasus PTPN XIII

Sebab penetapan itu dilakukan secara sepihak dan diduga  tanpa memiliki dasar hukum sama sekaliNilai pengadaan juga diduga terjadi mark upHarga awalpengadaan surat suara yang mendapat persetujuan DPRD hanya Rp1500 per lembarOleh KPU, nilai ini dinaikan menjadi Rp2400 per lembarIronisnya, nilai yang dibayarkan kepada perusahaan percetakan hanya Rp500 per lembarnyaDengan begitu, negara dirugikan sekitar Rp1900 per lembar surat suara.

Selain itu, diduga juga orderan surat suara pun digelembungkan sebanyak 6.000 lembar dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)  yang terdaftarBukan hanya surat suara saja yang digelembungkanPengadaan Kartu Pemilih yang dari Rp1000, harga per lembarnya yang disetujui DPRD Parimo, malah digelembungkan oleh KPU secara sepihak menjadi Rp2300 per lembarnya(mda/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus DPRD DKI Siap Disidangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler