Pemuda 20 Tahun Ajak Siswi SMP Begituan, Berujung Bui, Begini Kisahnya

Minggu, 14 Januari 2024 – 22:52 WIB
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. Foto: HO/Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Polda Banten berhasil mengamankan terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf di Tangerang, Minggu mengatakan, pelaku pemerkosa siswi SMP itu berinisial SN, 20.

BACA JUGA: DPO Kasus Pemerkosaan Ini Datangi Rumah Korban Sabtu Malam, Ini yang Terjadi

"Korban dari aksi SN adalah gadis di bawah umur yang baru duduk di kelas tiga SMP," katanya.

Arief menenangkan, peristiwa itu diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis, (28/12/2023).

BACA JUGA: Pria Pemerkosa Gadis Remaja di Serang Ditangkap Polisi, Begini Kelakuannya

Tersangka SN yang merupakan warga Kecamatan Balaraja ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Ia mengungkapkan, antara tersangka SN dan korban memiliki hubungan sejak Agustus 2023.

BACA JUGA: Pria Pembunuh Wanita Lansia & Pemerkosa Anak Korban di Makassar Ditangkap, Kini Terduduk

Pelaku kemudian merayu korban agar mau diajak berhubungan badan.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SN sudah 15 kali melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sebab, tidak ada istilah 'suka sama suka' apabila korban merupakan anak di bawah umur," tuturnya.

Setelah ayah korban yang mengetahui peristiwa itu, selanjutnya melapor ke Polresta Tangerang dan kemudian Unit V PPA Satreskrim melakukan tindak lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler