Pemuda 23 Tahun Melakukan Aksi Bejat di Kamar Mandi Masjid

Minggu, 18 Oktober 2020 – 10:26 WIB
Pelaku pencabulan sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SUKABUMI - Pemuda 23 tahun berinisial R melakukan aksi bejat di kamar mandi masjid di Desa Sukakersa, Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pemuda itu diduga mencabuli dua bocah laki-laki berusia 13 dan 12 tahun.

BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Maut di Puncak Bogor yang Menewaskan 5 Orang, Ngeri

Informasi dihimpun, pelaku diamankan sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (17/10) di Parakansalak.

“Polsek Parakansalak telah mengamankan satu orang tersangka pelaku pedofilia dengan korban dua orang laki-laki di bawah umur. Tersangka R usia 23 tahun, warga Kecamatan Parakansalak,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, Sabtu (17/10) malam.

BACA JUGA: Wahyu Hidayat, Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Santriwati Bebas, Kok Bisa?

Setelah diamankan, tersangka hingga saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Parakansalak.

Peristiwa pencabulan itu diketahui setelah salah seorang korban melapor ke orang tuanya.

“Kalau tidak mau bertemu, tersangka mengancam akan menyebarkan video rekaman tentang korban,” kata Rizka.

Rizka belum memberikan penjelasan terkait video yang dimaksud oleh tersangka.

“Korban menerangkan bahwa sudah beberapa kali (aksi pencabulan) dilakukan oleh tersangka di kamar mandi masjid Sukakersa dengan cara dipermainkan alat k*lamin dan dih*sap,” pungkas Rizka. (ral/int/pojokbogor)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler