Wahyu Hidayat, Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Santriwati Bebas, Kok Bisa?

Jumat, 16 Oktober 2020 – 21:48 WIB
Tersangka Wahyu (kanan), saat diamankan ke Polsek Sako. Oknum guru ngaji ini ditangkap keluarga dan diserahkan setelah dilaporkan ke polisi. Foto : edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Wahyu Hidayat, 28, oknum guru ngaji, pelaku pencabulan terhadap santriwati, sebut saja namanya Bunga, Selasa (13/10/2020) lalu akhirnya dibebaskan polisi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sebelumnya pelaku diamankan di Polsek Sako dan diserahkan ke Unit PPA ke Polrestabes Palembang.

BACA JUGA: Beri Keterangan Berbelit-belit, Ditetapkan Tersangka, AC Ngotot Bantah Membunuh si Cantik Nur Fitri

“Tetapi kasusnya tidak diteruskan, karena keluarga korban tidak membuat laporan dan kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian,” katanya.

Supriadi menegaskan, kasus pencabulan ini merupakan delik aduan. Dan jika keluarga korban tidak membuat laporan, kasusnya tidak bisa diproses atau dilanjutkan.

BACA JUGA: Korban Dukun Cabul Lebih dari Tujuh Wanita, Polisi Buka Posko Pengaduan 24 Jam

“Dalam proses damai, polisi hanya sebagai penengah dalam kasus tersebut. Dan dalam perjanjian damai tidak ada satu pihak yang menuntut di kemudian hari,” terang Supriadi.

Diberitakan sebelumnya, Wahyu Hidayat (28), oknum guru mengaji yang sempat nyaris dimassa saat diamankan di salah satu rumah tahfiz di Jl Siaran Sako Palembang, Selasa (13/10/2020) pagi.

BACA JUGA: Pengakuan Oknum Guru Ngaji Pencabul Santriwati, Dasar Bejat, Begini Modusnya

Warga Jl Sriwijaya, Komplek Pusri Borang, RT 47, Kecamatan Sako ini melakukan pencabulan terhadap salah satu santri watinya, ZH (13).

BACA JUGA: Dukun Ngaku Bisa Obati Covid-19, Ternyata Cuma Modus, 7 Wanita Jadi Korban

Di hadapan polisi, tersangka mengaku baru sekali melakukan pencabulan.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler