jpnn.com, CIANJUR - Satnarkoba Polres Cianjur menangkap Andy Adam (25), warga Jalan Prof Moch Yamin, Kelurahan Sayang, Cianjur, Jawa Barat, karena memiliki 33,48 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan, tertangkapnya terduga pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu tersebut berawal dari laporan warga.
BACA JUGA: Drama Banget, Pengedar Sabu-Sabu Mewek Minta Ampun Saat Ditangkap
Berdasarkan laporan warga yang merasa resah dengan kegiatan pemuda tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan pengeledahan di rumah tersangka.
"Setelah memastikan kegiatan tersangka yang memiliki barang haram, petugas melakukan pengerebegan dan menemukan sabu seberat 33,48 gram yang disimpan dalam enam bungkus plastik klip bening," kata Ade, Kamis (19/9).
BACA JUGA: Dijanjikan Upah Rp 90 Juta, Mahasiswi Nekat Selundupkan 20 Kg Sabu-sabu
Tersangka tidak dapat menyangkal, sehingga langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, untuk pengembangan terkait bandar besar yang memasok sabu-sabu pada tersangka.
Ia menjelaskan, sejak beberapa bulan terakhir, tingkat kepedulian warga guna membantu petugas dalam memerangi narkoba cukup tinggi dengan cara melapor ke polsek atau langsung ke polres.
"Kami berharap dengan kepedullian warga untuk memerangi narkoba, dapat mempersempit ruang gerak penyalahguna atau bandar, sehingga Cianjur dapat bebas dari narkoba," katanya. (ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti