Pemuda Alay Hamili Siswi SMA, Modus Janji Bakal Menikahi

Minggu, 12 Mei 2019 – 06:59 WIB
Pelaku menghamili siswi SMA. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, TRENGGALEK - Cema Ismail (19) pemuda asal Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dia diduga kuat telah mencabuli anak di bawah umur. Akibat perbuatannya itu, siswi SMA di Kabupaten Trenggalek, sebut saja Bunga, kini tengah hamil.

BACA JUGA: Perempuan Hamil, si Kembar Saling Tuding

Pelajar yang masih duduk dibangku kelas XI SMA itu saat ini tengah mengandung janin berusia lima bulan.

BACA JUGA : Astagfirullah! Anak SD Hamili Siswi SMA

BACA JUGA: Driver Ojek Online Hamili Pelanggan, jadi Sadis Banget

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan Ismail diamankan petugas setelah orang tua korban melapor ke Polres Trenggalek.

"Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan petugas lebih lanjut," kata AKBP Didit.

BACA JUGA: Ajak Kenalan Dedek Gemes di Facebook, Pacaran Sebulan Lalu Hamili

BACA JUGA : Kadung Bangga Bisa Menghamili, Ternyata Bayinya Tak Mirip

Aksi pencabulan dan persetubuhan itu berawal pada Juni 2018. Ketika itu korban berkenalan dengan pelaku di sebuah warung di Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

"Setelah berkenalan, pelaku dan korban mulai menjalin hubungan pacaran. Seiring berjalannya waktu, tersankga seperti tidak kuat menahan nafsunya, lantas membujuk korban dan mengajak berhubungan badan," imbuh AKBP Didit.

BACA JUGA : Driver Ojek Online Hamili Pelanggan, jadi Sadis Banget

Rayuan dan janji-janji manis akan serius menuju ke pernikahan, membuat Bunga seakan terhipnotis kata-kata Ismail.

Aksi persetubuhan itu dilakukan keduanya hingga 3 kali. Mulai Agustus, November dan pada Desember 2018. Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan di rumah tersangka.

Perbuatan Ismail terbongkar setelah orang tua Bunga merasa curiga dengan kondisi perut anaknya yang makin membesar juga disertai muntah-muntah.

"Begitu orang tua korban mengetahui kejadian yang dialami anaknya, tidak terima dan akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut," tambah AKBP Didit.

Ismail akan dikenakan pasal 18 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar SMA Hamil, Cekik Bayi Buang di Toilet


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler