jpnn.com, LHOKSUKON - Jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Utara menembak mati seorang pria berinisial Sh, 22, karena menyerang polisi dengan pisau saat akan ditangkap.
Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud di Lhoksukon Selasa mengatakan warga Gampong (desa) Bantan, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, itu mengembuskan napas terakhir saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
BACA JUGA: Ganda Winata Tak Diberi Ampun, Pembunuh Sadis Itu Langsung Ditembak Mati
"Lokasi penangkapan di Gampong Bantan, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara pada Senin (24/2), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas juga mengamankan barang bukti sabu dan ganja," kata M Daud.
Dikatakan ada dua tersangka dalam kasus ini, masing- masing Sh, diduga sebagai pembeli dan dinyatakan meninggal dunia dalam penangkapan itu, sementara satu lainnya yang ditangkap berinisial Ia, 36, warga Gampong Tanjong Awe, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
BACA JUGA: Tiga Perempuan dan Tujuh Pria Digerebek Saat Berbuat Terlarang di Indekos
Sementara barang bukti yang diamankan berupa sabu dua paket yang dikemas dengan plastik bening seberat 31,94 gram bruto dan ganja dua paket dibungkus dengan kertas putih seberat 11,46 gram bruto.
Dijelaskan penangkapan ini berawal sekitar pukul 18.00 WIB petugas Sat Resnarkoba mendapat informasi di rumah ladang milik almarhum Sh di Gampong Bantan diduga sering terjadi transaksi narkoba.
BACA JUGA: Penipu Putri Arab Itu Sering Pindah-pindah Lokasi dan Menyamar Jadi Pria
Berdasarkan informasi tersebut dan surat perintah tugas, petugas melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut di mana informasi itu diduga benar adanya.
Tidak lama kemudian petugas melakukan pengendapan dan penggerebekan di lokasi dan di dalam rumah didapati kedua tersangka atas nama Sh dan Ia, mereka diduga sedang memaket sabu.
Namun saat Sh akan ditangkap, menurut polisi tersangka melakukan perlawanan dengan mencabut pisau belati dan berupaya menyerang petugas sehingga dilakukan penembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali.
Meski demikian, masih keterangan polisi, saat itu tersangka tetap melawan dan mengejar petugas dan oleh petugas melakukan tindakan melumpuhkan dengan menembak ke arah paha tersangka sebanyak satu kali.
Usai kejadian Sh dilarikan ke Puskesmas Batu XII Kecamatan Cot Girek, kemudian oleh pihak Puskesmas dirujuk ke Rumah Sakit Umum Cut Mutia di Lhoukseumawe dengan menggunakan ambulans.
Saat berada di kawasan Lhoksukon dan ketika dicek oleh petugas ternyata tersangka telah meninggal dunia kemudian jenazah dibawa ke Puskesmas Lhoksukon untuk pemeriksaan visum et repertum.
Tersangka Sh diduga alami pendarahan hebat sehingga dinyatakan meninggal dunia dalam kasus itu.
Sementara tersangka ia ketika itu tidak melakukan perlawanan dan saat digeledah badan ditemukan barang bukti jenis ganja di kantong celananya.
Kemudian tersangka ia serta barang bukti sabu dan ganja dibawa ke Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi