jpnn.com, SURABAYA - Seorang pemuda di Pulo Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, berinisial AR tepergok berbuat terlarang, Selasa (4/1) pukul 07.30 WIB.
Pemuda yang sehari-hari menjaga warung kopi (warkop) itu ditangkap polisi karena atas kepemilikan sabu-sabu seberat 2,73 gram.
BACA JUGA: Polda Sumut Tangkap 39 Pelaku Begal dalam 6 Hari, Lihat Fotonya, Mungkin Anda Kenal?
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan AR disergap saat mengendap-endap masuk rumah AG mengambil barang terlarang tersebut.
“Pelaku ini sudah diintai sejak lama. Kami menunggu momen saat dia mengambil barang bukti di rumah AG, lalu kami lakukan penyergapan,” kata Daniel, Selasa (11/1/2022).
BACA JUGA: Polres Lumajang Ungkap Identitas Pelaku Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata
Setelah itu, AR diseret ke rumahnya di Jalan Pulo Tegalsari Pasir, Surabaya.
Di sana, polisi menyita barang bukti berupa alat isap, timbangan elektrik, dan ponsel yang biasa digunakan bertransaksi.
BACA JUGA: Video Dua Sejoli Lagi Begituan Bikin Heboh Warga Lombok Timur, Ya Ampun, Pemerannya Ternyata
Menurut Daniel, pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar paket sabu-sabu.
Dari hasil interogasi, dia mengakui barang haram itu milik AG (DPO) yang biasa memerintahkan AR.
“Keberadaan AG masih dicari. Kami berkomitmen memberantas peredaran sabu-sabu di Surabaya sampai ke akarnya sesuai perintah Pak Kapolrestabes,” tegasnya.
Pelaku menyebut kalau dia mengambil sabu-sabu itu di rumah AG. Narkoba tersebut sudah disiapkan oleh bosnya di lemari kamar.
Kemudian, AR tinggal mengambilnya saja dan menunggu perintah ke mana sabu-sabu tersebut diantarkan.
BACA JUGA: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
"Sabu-sabunya ditaruh dalam kotak kecil dan sudah siap diedarkan. Anggota kami sigap sehingga bisa digagalkan,” tandas Daniel. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi