Pemuda Bawa Ganja Senilai Rp 639 Juta

Rabu, 23 November 2022 – 19:14 WIB
Barang bukti 6,3 kilogram ganja bersama satu tersangka hasil tangkapan tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat dalam konferensi pers di markas Polda Papua Barat di Manokwari, Rabu (23/11/2022). (ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA)

jpnn.com, MANOKWARI - Pemuda 24 tahun berinisial DD membawa 6,3 kilogram ganja dari atas KM Sinabung rute pelayaran Jayapura, Papua, tujuan Manokwari.

"Penangkapan di atas KM Sinabung tepatnya di dek tiga kamar 3053 pada Jumat (18/11) sekitar pukul 23.00 WIT atau dua jam sebelum kapal bersandar di Pelabuhan Manokwari atas bantuan informasi dari masyarakat," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Indra Napitupulu dalam keterangan pers di Manokwari, Rabu.

BACA JUGA: Pelajar jadi Kurir Ganja 4,8 Kg, Pemilik Narkoba Itu Ternyata

Setelah penangkapan, pelaku langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti dalam penyelidikan.

Hasil tes urine, tersangka DD dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika jenis ganja.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Masih Sempat Ingat Ada Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J

"Kasusnya masih akan dikembangkan karena tujuan didatangkan 6,3 kilogram ganja ini adalah memenuhi permintaan pembeli di Manokwari dengan harga jual Rp 100 ribu per satu gram," ujar Indra.

Dia mengatakan bahwa penyitaan 6,3 kilogram ganja merupakan salah satu penangkapan terbesar sepanjang 2022 di Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat.

BACA JUGA: Hati-Hati Penipuan Berkedok Travel Umrah, Korbannya Sudah Banyak

"Jika dirupiahkan dengan harga ecer per gram Rp 100 ribu maka nilai uang yang dihasilkan dari penjualan barang haram ini ditaksir mencapai Rp 639.200.000," kata Indra.

Indra berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang terus membantu polisi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Papua Barat.

"Setidaknya 24 ribu orang di Manokwari dan sekitarnya diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba dengan penyitaan ganja itu karena penjualan per paket ganja di wilayah Papua Barat sudah menyasar semua kalangan usia dan profesi," ujarnya.

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka DD adalah Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2, Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Klaim Uang di Rekening Brigadir J Milik Keluarganya, Putri Berkata...


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler