jpnn.com, BANJAR BARU - H (21) ditangkap polisi karena membawa senjata tajam saat nongkrong di sebuah warung remang-remang di Jalan Trikora Kecamatan Lianggang, Banjarbaru, Jumat (28/7) malam.
Saat itu, H terjaring patroli Unit Kecil Lengkap (UKL) yang digelar Polres Banjarbaru.
BACA JUGA: Lihatlah, Perempuan Seksi Masih Mangkal di Warung Jablay
Petugas menyita keris kecil yang tidak mencolok dan mudah disembunyikan di balik pakaian.
Gagang dan sarung keria yang dibawa H terbuat dari kayu tanpa cat dan ornamen khusus.
BACA JUGA: Hmm... Pejabat Diduga Punya Bisnis Esek-Esek
Warga Jalan Jurusan Pelaihari, RT 12, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang itu mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga.
Meski begitu, polisi tak mau ambil risiko dan tetap meringkus H.
"Razia Cipta Kondisi ini kami rutinkan, terutama menjelang liburan akhir pekan Sabtu dan Minggu," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (30/7).
Dia berharap, patroli UKL bisa menekan aksi premanisme, peredaran minuman keras dan narkotika, serta penggunaan sajam di wilayah hukum Banjarbaru.
Terutama di kawasan rawan keamanan seperti Liang Anggang yang banyak warung jablay.
"Terutama untuk menekan angka kejahatan 3C yang terdiri dari curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian disertai kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan)," pungkas AKBP Kelana. (fud/ij/ran/ema)
Redaktur & Reporter : Ragil