jpnn.com, KAMPAR - Seorang pemuda berinisial MR alias R (21) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan berupa begal payudara terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi di depan Malaya Mart, Jalan Agus Salim, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar pada Senin (1/7/2024) lalu.
BACA JUGA: Kisah SN Bikin Laporan Palsu Begal Gegara Takut Dimarahi Istri, Pemicunya, Alamak
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja mengatakan saat itu korban AV (14) pamit dari rumah bersama temannya SH untuk membeli kebab.
“Dalam perjalanan pulang, mereka dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian memegang payudara korban,” kata Ronald saat dikonfirmasi JPNN Senin (8/7).
BACA JUGA: Pembakar Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang di Karo Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap
Korban begal payudara dan temannya pun berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung membantu mengejar pelaku.
"Pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Kampar,” lanjutnya.
BACA JUGA: Riau Bhayangkara Run Dilirik Kemenparekraf, Disarankan Jadi Event Nasional
Kepada polisi, MR mengaku tidak melakukan pencabulan. Namun, korban dan saksi mata yang melihat kejadian tersebut memberikan keterangan yang berlawanan.
Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap korban,” beber Ronald.
Akibat perbuatan itu, MR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito