Pemuda Bejat, Korbannya Disekap di Dalam Kamar, Lalu Terjadilah

Senin, 15 Agustus 2022 – 12:16 WIB
FM (20), pemuda yang memerkosa gadis berusia 16 tahun, saat di Mapolsek Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (13/8). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pemuda berinisial FM (20) yang memerkosa gadis berusia 16 tahun di wilayah Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/8).

BACA JUGA: 5.000 Warga Bekasi Berkumpul, Deklarasikan Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024

Kejadian berawal saat korban bertemu pelaku di wilayah Kresek.

Adapun korban tidak terlalu mengenal pelaku.

BACA JUGA: Apa Status Putri Candrawathi Setelah Laporannya Disetop Polisi?

Pelaku merupakan teman dari teman lelaki korban.

"Korban kemudian diajak ke rumah pelaku dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak, namun, diancam akan dibunuh oleh pelaku. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," kata Osman dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8).

BACA JUGA: Ditangkap Polisi, Pemilik Kayu Ilegal di Kalsel Ini Memberi Pengakuan Begini

Korban kemudian dipaksa pelaku meminum sebuah minuman.

Akibat minuman tersebut, korban pun tak sadarkan diri, lalu diperkosa pelaku.

Korban selanjutnya dibiarkan pergi oleh pelaku.

Pihak keluarga terus mencari korban yang tak kunjung pulang.

Pada akhirnya korban ditemukan di Jalan Desa Kemuning.

"Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang," ujar Osman.

Korban pun menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya.

Pihak keluarga langsung melapor kepada pihak kepolisian.

Polisi langsung memburu pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada Senin (8/8).

"Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polsek Kresek," beber Osman.

Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler