Apa Status Putri Candrawathi Setelah Laporannya Disetop Polisi?

Minggu, 14 Agustus 2022 – 20:32 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (dua kanan depan) saat mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J sendiri merupakan korban penembakan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

BACA JUGA: Hasto Blak-blakan Mengaku Curiga dengan Putri Candrawathi

Penyidikan dua perkara itu dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (12/8).

Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam dua perkara itu.

BACA JUGA: Berapa Banyak Uang yang Dijanjikan Putri Candrawathi & Ferdy Sambo kepada Bharada E? Ternyata

Lantas, bagaimana status hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan pelapor dugaan pelecehan?

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan status hukum Putri Candrawathi bergantung pada keputusan tim khusus (Timsus).

BACA JUGA: Jelang Penembakan, Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Oh

Apakah Putri berpotensi dijerat pidana lantaran laporan palsu? Jenderal bintang tiga Polri itu menjawab diplomatis.

"Nanti kami serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus, Sabtu (13/8).

Timsus sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Adapun untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler