Pemuda Berusia 19 Tahun Akhirnya Tertangkap setelah Puluhan Kali Beraksi

Selasa, 04 Agustus 2020 – 01:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) perlihatkan barang bukti pengungkapan kasus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020). Foto: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya berhasil meringkus P alias O, pemuda berusia 19 tahun karena terlibat pencurian sepeda motor sebanyak 50 kali di berbagai wilayah Jabodetabek.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain mengincar motor yang terparkir, pelaku juga melakukan perampasan sepeda motor dengan berbekal senjata api rakitan.

BACA JUGA: Dua Pemuda Pakai Seragam Polri, Video Call dengan Wanita Tanpa Busana, Oh Ternyata

"Ini pencurian dengan pemberatan, perampasan dengan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver, juga satu butir peluru dan ada beberapa kunci dan dua unit sepeda motor," Kombes Yusri dalam ekspos kasus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Yusri menjelaskan kasus ini diungkap setelah polisi menerima dua laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor di daerah Bekasi dan Cikarang pada Juni 2020.

BACA JUGA: Perampok Nekat Beraksi di Depan Markas Polisi, Mobil Avanza Mbak Juliati Raib Dibawa Kabur

Atas laporan tersebut polisi menangkap satu orang tersangka yang berinisial P pada 23 Juli 2020. Tersangka P mengaku beraksi bersama tiga orang lainnya yang kini dalam pengejaran polisi.

"Tersangka inisial P alias O umur 19 tahun, tugasnya pemetik, tiga pelaku lainnya termasuk penadah ini masih dikejar, pertama E, AS, dan S. Tersangka S ini juga merangkap penadah," kata Yusri

BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Muslianto Nekat Jadi TNI Gadungan Sampai Belasan Tahun

Kemudian saat diperiksa intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya, tersangka P mengaku sudah menggasak motor sebanyak 50 kali dan baru kali ini tertangkap.

"Pengakuan tersangka dia sudah hampir 50 kali melakukan pencurian dan baru ini ditangkap," kata Yusri.

Modus operadi komplotan ini adalah mencari motor terparkir di lokasi yang minim pengawasan seperti di tempat sepi, halaman toko dan indekos. Motor hasil kejahatan komplotan dijual tersangka dengan harga Rp2 hingga Rp2,5 juta per satu unit.

BACA JUGA: Kuburan Linda Novida Sari Dibongkar, Jasad Mahasiswi Unram Itu Akhirnya Diautopsi

Akibat perbuatannya tersangka P alias O kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler